Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:17 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Fokus
Reportase

AS Makin Proteksionis, Penanganan BEPS Global Kian Terpecah-pecah

A+
A-
0
A+
A-
0
AS Makin Proteksionis, Penanganan BEPS Global Kian Terpecah-pecah

Profesor perpajakan internasional dari Meiji University Yuri Matsubara tengah menyampaikan paparannya dalam webinar bertajuk Reinventing International Taxation: Navigating the Digital Frontier yang digelar oleh Prodi Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB), Rabu (21/5/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan sikap pemerintah AS seusai dilantiknya Donald Trump sebagai presiden tidak sepenuhnya menggagalkan agenda kerja sama perpajakan internasional dalam rangka mereduksi base erosion and profit shifting (BEPS).

Profesor perpajakan internasional dari Meiji University Yuri Matsubara mengatakan mundurnya pemerintah AS dari agenda kerja sama perpajakan internasional hanya akan memfragmentasi penanganan praktik BEPS.

"Apakah proyek BEPS lantas benar-benar mati? Jawaban saya adalah iya dan tidak. Menurut saya, proyek BEPS justru akan terfragmentasi," katanya dalam webinar bertajuk Reinventing International Taxation: Navigating the Digital Frontier yang digelar oleh Prodi Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB), Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: Buru Pemilik Alat Berat yang Nunggak Pajak, Pemda Bakal Dibantu Kejati

Fragmentasi timbul mengingat kini makin banyak yurisdiksi yang mengesampingkan multilateralisme serta lebih mengedepankan unilateralisme dan proteksionisme.

"Saat ini, kita dihadapkan oleh gelombang antiglobalisasi dan proteksionisme," ujar Yuri.

Menurut Yuri, sentimen antiglobalisasi dan proteksionisme tidak hanya berkembang di AS, tetapi juga di negara-negara maju lainnya seperti Jerman, Prancis, dan lain-lain.

Baca Juga: DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Secara konseptual, langkah AS yang mengedepankan kepentingan nasional ketimbang kerja sama multilateral memang bisa dijustifikasi. Namun, langkah tersebut tidaklah adil bagi negara-negara yang selama ini mengedepankan kerja sama multilateral dalam pengambilan keputusannya.

"Trump menggunakan tarif sebagai alat untuk mencapai kesepakatan dengan competent authority lainnya. Kami di Jepang melihat hal ini tidaklah adil. Namun, pihak AS bisa saja berpandangan bahwa kamilah [Jepang] yang tidak adil," tutur Yuri.

Dia menuturkan kerja sama perpajakan internasional seperti BEPS 1.0 dan BEPS 2.0 hanya akan terlaksana bila yurisdiksi-yurisdiksi bersedia untuk mengesampingkan sebagian hak pemajakannya demi kepentingan bersama.

Baca Juga: Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

"Tanpa konsensus, kolaborasi internasional tidak bisa berjalan sama sekali," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah AS di bawah Trump memilih untuk menarik seluruh persetujuan yang dibuat oleh pemerintahan Joe Biden atas pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dan Pilar 1: Unified Approach.

Pada saat yang sama, Trump memerintahkan jajarannya untuk memetakan kebijakan negara lain yang dipandang bersifat ekstrateritorial atau memberikan dampak secara disproporsional terhadap perusahaan AS.

Baca Juga: Trump Siapkan Tariff Rebate untuk Konsumen di AS

Dalam hal kebijakan negara lain dipandang bersifat ekstrateritorial atau diskriminatif terhadap bisnis AS, Kementerian Keuangan AS bakal menyiapkan sanksi berdasarkan Section 891 Internal Revenue Code.

Dengan ketentuan tersebut, AS bisa meningkatkan tarif pajak terhadap wajib pajak yang berasal yurisdiksi yang menerapkan kebijakan pajak secara diskriminatif terhadap warga negara dan perusahaan AS. (rig)

Baca Juga: Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kerja sama perpajakan, BEPS, amerika serikat, perpajakan internasional, pilar 1, pilar 2, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA SOLOK

KPP Serahkan 1 Mobil Hasil Sitaan Pajak kepada Pemenang Lelang

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:00 WIB
KPP PRATAMA TIGARAKSA

Fitur Impersonating di Coretax, Fiskus: Agar Lebih Aman dan Rahasia

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Buru Pemilik Alat Berat yang Nunggak Pajak, Pemda Bakal Dibantu Kejati

Senin, 28 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SAMPANG

Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Senin, 28 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pikat Investor, Sistem Baru untuk Kedatangan Internasional Diuji Coba

Senin, 28 Juli 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Tariff Rebate untuk Konsumen di AS

Senin, 28 Juli 2025 | 12:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Catat Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

Senin, 28 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hapus NPWP secara Jabatan berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi

Senin, 28 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Transaksi Mata Uang Lokal Dilaporkan Naik Signifikan