Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Atasi Overtourism, Anggota DPR Usul Naikkan Tarif Pajak Turis di Bali

A+
A-
0
A+
A-
0
Atasi Overtourism, Anggota DPR Usul Naikkan Tarif Pajak Turis di Bali

Ilustrasi. Calon penumpang pesawat menunggu jadwal penerbangan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (8/3/2025). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi VII DPR Bane Raja Manalu mengusulkan kenaikan tarif pajak turis di Bali, dari yang saat ini sejumlah Rp150.000.

Bane menuturkan Bali masih mengalami fenomena overtourism meski telah mengenakan pajak turis sejak Februari 2024. Menurutnya, tarif pajak turis tersebut perlu ditingkatkan sehingga wisatawan yang berkunjung ke Bali lebih terseleksi.

"Kalau mengambil Rp150.000 dan ternyata overtourism juga Bali, jangan-jangan perlu digedein lagi nih," katanya dalam rapat panja RUU Kepariwisataan, dikutip pada Minggu (16/3/2025).

Baca Juga: DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Bane menuturkan fenomena overtourism telah menimbulkan berbagai dampak negatif pada lingkungan dan kehidupan masyarakat di Bali. Misal, karena tumpukan sampah di pantai dan kemacetan lalu lintas.

Menurutnya, overtourism juga tidak sejalan dengan Tri Hita Karana, ajaran Hindu untuk menjaga hubungan harmonis dengan Tuhan, manusia, dan alam.

Dia menjelaskan pajak turis dapat menjadi instrumen untuk menurunkan angka kunjungan wisatawan yang berlebihan ke Bali. Sebab, pengenaan pajak secara tidak langsung akan menyaring hanya wisatawan berkualitas yang berkunjung ke wilayah tersebut.

Baca Juga: Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

"Saya melihat tourism tax ini bisa menjadi bagian dari upaya mencegah turis-turis yang, maaf, tidak berkualitas datang," ujar Bane.

Pungutan terhadap turis asing di Bali diterapkan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023 tentang Provinsi Bali dan diatur lebih lanjut dalam Perda 6/2023.

Pasal 5 Perda 6/2023 menyatakan pungutan dikenakan atas turis asing yang masuk ke Bali dari luar negeri ataupun dari wilayah lainnya di Indonesia. Pungutan wajib dibayar sebelum atau saat turis asing memasuki pintu kedatangan di Bali.

Baca Juga: Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Pungutan ini yang dikenakan senilai Rp150.000 per orang. Nominal pungutan akan dievaluasi setidaknya 3 tahun sekali.

Penerimaan dari pembayaran pungutan ini diklasifikasikan sebagai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Hasil pungutan nantinya digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam dengan atau tanpa dukungan dari sumber pendanaan lainnya. (rig)

Baca Juga: BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dpr, komisi vii, pajak turis, bali, overtourism, sektor pariwisata, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 14:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Tahun Ini Bakal Shortfall, Begini Respons Dirjen Pajak

Rabu, 02 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Tinggi karena Batu Bara, DJP Siapkan Tindakan Alternatif

Rabu, 02 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Integrasikan 3 Sistem Pendapatan Negara, Coretax Termasuk

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya