Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Atasi Overtourism, Anggota DPR Usul Naikkan Tarif Pajak Turis di Bali

A+
A-
0
A+
A-
0
Atasi Overtourism, Anggota DPR Usul Naikkan Tarif Pajak Turis di Bali

Ilustrasi. Calon penumpang pesawat menunggu jadwal penerbangan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (8/3/2025). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi VII DPR Bane Raja Manalu mengusulkan kenaikan tarif pajak turis di Bali, dari yang saat ini sejumlah Rp150.000.

Bane menuturkan Bali masih mengalami fenomena overtourism meski telah mengenakan pajak turis sejak Februari 2024. Menurutnya, tarif pajak turis tersebut perlu ditingkatkan sehingga wisatawan yang berkunjung ke Bali lebih terseleksi.

"Kalau mengambil Rp150.000 dan ternyata overtourism juga Bali, jangan-jangan perlu digedein lagi nih," katanya dalam rapat panja RUU Kepariwisataan, dikutip pada Minggu (16/3/2025).

Baca Juga: Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Bane menuturkan fenomena overtourism telah menimbulkan berbagai dampak negatif pada lingkungan dan kehidupan masyarakat di Bali. Misal, karena tumpukan sampah di pantai dan kemacetan lalu lintas.

Menurutnya, overtourism juga tidak sejalan dengan Tri Hita Karana, ajaran Hindu untuk menjaga hubungan harmonis dengan Tuhan, manusia, dan alam.

Dia menjelaskan pajak turis dapat menjadi instrumen untuk menurunkan angka kunjungan wisatawan yang berlebihan ke Bali. Sebab, pengenaan pajak secara tidak langsung akan menyaring hanya wisatawan berkualitas yang berkunjung ke wilayah tersebut.

Baca Juga: Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

"Saya melihat tourism tax ini bisa menjadi bagian dari upaya mencegah turis-turis yang, maaf, tidak berkualitas datang," ujar Bane.

Pungutan terhadap turis asing di Bali diterapkan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023 tentang Provinsi Bali dan diatur lebih lanjut dalam Perda 6/2023.

Pasal 5 Perda 6/2023 menyatakan pungutan dikenakan atas turis asing yang masuk ke Bali dari luar negeri ataupun dari wilayah lainnya di Indonesia. Pungutan wajib dibayar sebelum atau saat turis asing memasuki pintu kedatangan di Bali.

Baca Juga: Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

Pungutan ini yang dikenakan senilai Rp150.000 per orang. Nominal pungutan akan dievaluasi setidaknya 3 tahun sekali.

Penerimaan dari pembayaran pungutan ini diklasifikasikan sebagai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Hasil pungutan nantinya digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam dengan atau tanpa dukungan dari sumber pendanaan lainnya. (rig)

Baca Juga: Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dpr, komisi vii, pajak turis, bali, overtourism, sektor pariwisata, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Jum'at, 18 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PONDOK GEDE

Lupa EFIN dan Butuh Bantuan Lapor SPT? WP Bisa Manfaatkan Pojok Pajak

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Senin, 21 April 2025 | 17:30 WIB
HARI KARTINI

Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Senin, 21 April 2025 | 16:45 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Periode I 2025 segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

Senin, 21 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Senin, 21 April 2025 | 15:30 WIB
PMK 81/2024

Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini