Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Awasi Profesi Keuangan dan Pajak, Kemenkeu Akan Bentuk Direktorat Baru

A+
A-
24
A+
A-
24
Awasi Profesi Keuangan dan Pajak, Kemenkeu Akan Bentuk Direktorat Baru

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pembinaan dan pengawasan profesi di bidang pajak akan dilaksanakan oleh direktorat bernama Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan.

Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan adalah direktorat baru yang akan dibentuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah ditjen baru bernama Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).

"Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis," bunyi Pasal 1546 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124/2024, dikutip pada Jumat (10/1/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan juga akan membina dan mengawasi profesi lain, yaitu profesi di bidang akuntansi, penilaian, aktuaria, kepabeanan, lelang, serta profesi keuangan lain dan pihak lain yang ditentukan oleh menteri keuangan.

Sebagai informasi, Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan DJSPSK terdiri atas Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.

Sebagai perbandingan, dalam ketentuan sebelumnya yakni PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023, unit yang bertugas melaksanakan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan profesi keuangan adalah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Dalam melaksanakan tugasnya, PPPK bertanggung jawab kepada menteri keuangan melalui Setjen Kemenkeu.

Dengan berlakunya PMK 124/2024 pada 31 Desember 2024, seluruh tugas dan fungsi yang sedang berjalan berdasarkan PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023 tetap dilaksanakan hingga dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru.

Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru berdasarkan PMK 124/2024 tersebut harus dilaksanakan paling lambat 1 tahun setelah PMK 124/2024 diundangkan. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 124/2024, kemenkeu, direktorat pembinaan dan pengawasan profesi keuangan, DJSPS, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial