Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Berbagai Tantangan yang Bakal Timbul dari Implementasi 2 Pilar OECD

A+
A-
3
A+
A-
3
Berbagai Tantangan yang Bakal Timbul dari Implementasi 2 Pilar OECD

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji saat memberikan paparan dalam acara DDTC Breakfast Talk dengan tema Bersiap Antisipasi Two-Pillar Solution, Selasa (5/12/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan multinasional dinilai perlu mengantisipasi penerapan solusi 2 pilar yang diinisiasi oleh OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS untuk mengatasi tantangan pajak global.

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan implementasi solusi 2 pilar makin dekat setelah disepakati 138 negara. Untuk itu, perusahaan multinasional perlu bersiap dengan berbagai tantangan yang timbul karena implementasi solusi 2 pilar.

"Solusi 2 pilar ini bukan isu yang gampang karena akan berdampak sangat hebat pada perusahaan Bapak dan Ibu, serta mengubah lanskap pajak internasional," katanya dalam DDTC Breakfast Talk, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Persiapan Rekonsiliasi PPh dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar DDTC Ini

Bawono menuturkan solusi 2 pilar memiliki sejarah panjang dalam rangka merombak sistem pajak internasional agar sesuai dengan kondisi terkini. Diskusi terus berkembang untuk memastikan hal pajak internasional berjalan secara adil.

Pilar 1: Unified Approach diibaratkan menjadi inti dari kesepakatan solusi 2 pilar. Pilar 1 bertujuan menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Perusahaan multinasional yang tercakup adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Baca Juga: DDTCNews Dikunjungi 8,6 Juta Kali di Januari-Mei, Kamu Salah Satunya?

Meski demikian, Pilar 1 baru akan berlaku apabila 30% negara yang mewakili 60% ultimate parent entity menandatangani dan meratifikasi multilateral convention (MLC) Pilar 1.

"AS juga belum tentu menandatangani. Apabila hanya negara berkembang yang tanda tangan maka kemungkinan Pilar 1 akan direformulasi lagi sehingga masih ada uncertainty," ujar Bawono.

Selanjutnya, Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) akan diimplementasikan sebagai common approach mulai tahun depan. Pada Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%.

Baca Juga: PPN Digital Dipungut Platform Asing, Begini Skema dan Syaratnya

Nanti, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi rezim pajak tersebut tanpa perlu menunggu multilateral instrument (MLI) dan sejenisnya.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.

Baca Juga: Tinggal Hari Ini! Harga Early Bird Daftar Training TP Doc DDTC Academy

Bawono memandang implementasi solusi 2 pilar tersebut akan membuat sistem pajak internasional makin kompleks. Selain itu, potensi risiko terjadinya sengketa juga menjadi lebih besar.

"Tetapi ini juga menjadi bukti kalau kita menginginkan adanya pajak internasional yang lebih adil," tuturnya.

Sementara itu, Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Hamida Amri Safarina menyebut Pilar 1 semula disusun dengan cakupan perusahaan multinasional di bidang teknologi digital.

Baca Juga: Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Seiring dengan berjalannya waktu, cakupannya meluas pada perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Dengan kesepakatan tersebut, perusahaan multinasional perlu berhitung untuk menentukan entitasnya masuk dalam cakupan Pilar 1. Setelahnya, perusahaan juga perlu menentukan apakah perusahaannya termasuk dalam Amount A atau Amount B.

Di tempat yang sama, Tax Expert of CEO Office DDTC Atika Ritmelina mengatakan implementasi Pilar 2 berpotensi berdampak terhadap hampir semua perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.

Baca Juga: Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Pengecualian dari ketentuan tersebut hanya berlaku untuk beberapa entitas, seperti entitas pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, dana pensiun atau dana investasi, serta international shipping income.

Secara umum, lanjut Atika, Pilar 2 kemungkinan akan diterapkan lebih dahulu ketimbang Pilar 1. Untuk itu, perusahaan multinasional perlu bersiap mengimplementasikannya, terutama soal standar akuntansi yang lebih kompleks.

Sementara itu, Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir menilai Indonesia termasuk negara yang bersiap menerapkan solusi 2 pilar, terutama Pilar 2. Terlebih, sejumlah payung hukum telah diterbitkan antara lain UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP 55/2022.

Baca Juga: Apakah PPN Termasuk Pajak Tercakup dalam Ketentuan GMT?

"RPMK tentang implementasi Pilar 2 sedang disusun Kementerian Keuangan. Kita tunggu saja racikan BKF dan DJP akan seperti apa," katanya.

Riyhan menambahkan implementasi solusi 2 pilar juga bakal membuat penggunaan Tax Control Framework (TCF) makin mengglobal, termasuk di Indonesia. TCF digunakan untuk membantu perusahaan dalam merancang, menerapkan, sekaligus memantau proses dan kontrol internal terkait dengan perpajakan.

Nantinya, otoritas pajak dapat mengakses TCF tersebut. Adapun bagi wajib pajak, keuntungan dari TCF ialah dapat menurunkan potensi sengketa asal memiliki profil yang baik. (rig)

Baca Juga: Model Bisnis Digital Kian Kompleks, Bagaimana Peluang Pemajakannya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC, DDTC Academy, Breakfast Talk DDTC, Two-Pillar Solution, Solusi 2 Pilar, Pilar 1, Pilar 2, pajak minimum global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Seperti Apa Kedudukan dan Kekhususan Pengadilan Pajak di Indonesia?

Senin, 19 Mei 2025 | 16:11 WIB
UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Ikuti Webinar Internasional Bahas GMT Hingga Transfer Pricing, Gratis!

Senin, 19 Mei 2025 | 15:30 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Tiga Putusan MK yang Mengubah Fundamental Pengadilan Pajak, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025 | 12:33 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Seperti Apa Administrasi Sengketa dan Peradilan Pajak di Negara Lain? 

berita pilihan

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Usul Pengenaan Pajak Kekayaan, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Daftar Nama 7 Calon Hakim Agung Pajak yang Lolos Seleksi Kualitas

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak dalam PER-11/PJ/2025

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Libur Sekolah

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Persiapan Rekonsiliasi PPh dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar DDTC Ini