Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Beri Diskon Listrik Rp13,6 Triliun, Sri Mulyani Harap Ekonomi Terjaga

A+
A-
0
A+
A-
0
Beri Diskon Listrik Rp13,6 Triliun, Sri Mulyani Harap Ekonomi Terjaga

Ilustrasi. Pekerja memeriksa meteran listrik di Rusun Benhil 2, Jakarta, Senin (3/3/2025). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat program diskon tarif listrik 50 persen memberikan kontribusi terbesar terhadap deflasi pada Februari 2025 sebesar 0,48 persen. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah merealisasikan anggaran senilai Rp13,6 triliun untuk pemberian diskon tarif listrik pada Januari-Februari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan diskon tarif listrik menjadi salah satu upaya pemerintah melindungi daya beli masyarakat. Melalui pemberian insentif ini, laju inflasi dilaporkan terkendali pada 2 bulan pertama tahun ini.

"Semoga dengan konsumsi masyarakat terjaga, momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia juga bisa terus berjalan," katanya melalui media sosial, Senin (24/3/2025).

Baca Juga: Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Sri Mulyani menuturkan pemerintah memberikan diskon tarif listrik pada Januari-Februari 2025 lalu. Insentif ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi 2025.

Pemerintah memberikan diskon listrik sebesar 50% kepada pelanggan dengan daya listrik hingga 2.200 VA, baik pada pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Diskon tarif listrik dimanfaatkan oleh 71,1 juta pelanggan pada Januari 2025. Sementara itu, diskon tarif listrik pada Februari 2025 telah dimanfaatkan sebanyak 64,8 juta pelanggan.

Baca Juga: Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Sri Mulyani menjelaskan diskon tarif listrik telah berkontribusi terhadap penurunan inflasi, terutama pada barang-barang yang harganya diatur oleh pemerintah (inflasi administered price). Alhasil, inflasi Indonesia secara keseluruhan terkendali di angka yang rendah.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi deflasi pada Januari dan Februari 2025 secara bulanan masing-masing sebesar 0,76% dan 0,48%. Menurut BPS, deflasi ini utamanya disebabkan oleh pemberian diskon tarif listrik. (rig)

Baca Juga: DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, diskon listrik, tarif listrik, paket ekonomi, ekonomi, inflasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 12:20 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tax Amnesty Bisa Ungkit Perekonomian? Begini Penjelasannya

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang