Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Via Coretax DJP

A+
A-
7
A+
A-
7
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Via Coretax DJP

MENJAGA kepatuhan pajak tidak hanya soal melaporkan dan membayar, tetapi juga memastikan status NPWP tetap aktif. Dalam beberapa kasus, wajib pajak mendapati NPWP mereka berstatus non-efektif (NE), yang berarti tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Status NE ini biasanya diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan, seperti pekerja yang sudah tidak berpenghasilan. Namun, ketika situasi berubah—misalnya seseorang kembali bekerja—NPWP perlu diaktifkan kembali.

Seiring dengan diterapkannya sistem inti administrasi perpajakan terbaru, mekanisme reaktivasi NPWP kini bisa dilakukan melalui Coretax DJP. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengaktifkan kembali NPWP melalui Coretax DJP.

Baca Juga: Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Mula-mula akses https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Setelah itu, isi NIK/NPWP, kata sandi (password), dan kode captcha. Setelah itu, klik Login. Nanti, Anda akan melihat halaman utama atau dashboard Coretax DJP. Pastikan, bahwa NPWP Anda memang tidak lagi aktif.

Pada halaman utama Coretax DJP, pilih menu Portal. Lalu, pilih Perubahan Status WP dan klik menu Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir pengaktifan kembali status wajib pajak.

Jika permohonan diajukan oleh wakil/kuasa, isikan identitas wakil/kuasa. Setelah itu, isikan alasan pengaktifan ulang NPWP non-aktif. Misal, sudah bekerja dan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga: Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Jika sudah mengisi alasan, centang pernyataan dan klik Kirim. Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi bahwa wajib pajak telah berhasil diaktifkan.

Klik Unduh untuk melihat bukti penerimaan surat atau surat pengaktifan kembali. Nanti, NPWP Anda akan diaktifkan kembali secara otomatis oleh sistem. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, npwp non-efektif, wajib pajak non-efektif, pengaktifan kembali NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan