Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Via Coretax DJP

A+
A-
10
A+
A-
10
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Via Coretax DJP

MENJAGA kepatuhan pajak tidak hanya soal melaporkan dan membayar, tetapi juga memastikan status NPWP tetap aktif. Dalam beberapa kasus, wajib pajak mendapati NPWP mereka berstatus non-efektif (NE), yang berarti tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Status NE ini biasanya diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan, seperti pekerja yang sudah tidak berpenghasilan. Namun, ketika situasi berubah—misalnya seseorang kembali bekerja—NPWP perlu diaktifkan kembali.

Seiring dengan diterapkannya sistem inti administrasi perpajakan terbaru, mekanisme reaktivasi NPWP kini bisa dilakukan melalui Coretax DJP. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengaktifkan kembali NPWP melalui Coretax DJP.

Baca Juga: Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Mula-mula akses https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Setelah itu, isi NIK/NPWP, kata sandi (password), dan kode captcha. Setelah itu, klik Login. Nanti, Anda akan melihat halaman utama atau dashboard Coretax DJP. Pastikan, bahwa NPWP Anda memang tidak lagi aktif.

Pada halaman utama Coretax DJP, pilih menu Portal. Lalu, pilih Perubahan Status WP dan klik menu Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir pengaktifan kembali status wajib pajak.

Jika permohonan diajukan oleh wakil/kuasa, isikan identitas wakil/kuasa. Setelah itu, isikan alasan pengaktifan ulang NPWP non-aktif. Misal, sudah bekerja dan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga: DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Jika sudah mengisi alasan, centang pernyataan dan klik Kirim. Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi bahwa wajib pajak telah berhasil diaktifkan.

Klik Unduh untuk melihat bukti penerimaan surat atau surat pengaktifan kembali. Nanti, NPWP Anda akan diaktifkan kembali secara otomatis oleh sistem. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, npwp non-efektif, wajib pajak non-efektif, pengaktifan kembali NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya