Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

DDTC dan PKN STAN Menandatangani MoU tentang Kerja Sama Pendidikan

A+
A-
4
A+
A-
4
DDTC dan PKN STAN Menandatangani MoU tentang Kerja Sama Pendidikan

Founder DDTC Darussalam (kiri) dan Direktur PKN STAN Evy Mulyani (kanan) saat penandatanganan MoU bidang kerja sama pendidikan, Selasa (26/11/2024). 

JAKARTA, DDTCNews - DDTC dan Politektik Keuangan Negara (PKN) STAN menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) mengenai kerja sama pendidikan. Ini adalah kerja sama pertama yang pernah dijajaki oleh kedua pihak. PKN STAN juga menjadi perguruan tinggi ke-40 yang menjalin kerja sama dengan DDTC.

MoU ini disepakati oleh Founder DDTC Darussalam dan Direktur PKN STAN Evy Mulyani. Penandatanganan MoU ini berbarengan dengan penyelenggaraan seminar nasional perpajakan bertajuk Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Kepastian Hukum di Gedung G PKN STAN, Selasa (26/11/2024).

Ruang lingkup nota kesepahaman antara DDTC dan PKN STAN, antara lain mencakup pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). MoU berlaku selama 5 tahun terhitung sejak hari ini dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua pihak.

Baca Juga: Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Darussalam menyambut baik kesepakatan yang diteken bersama PKN STAN. Menurutnya, PKN STAN sebagai institusi pendidikan perpajakan yang bernaung di bawah bendera Kementerian Keuangan bisa menjadi mitra strategis dalam mengembangkan kualitas SDM perpajakan Tanah Air.

"Kami terbuka dengan berbagai bentuk kerja sama ke depannya. Termasuk riset bersama hingga pengembangan kurikulum perpajakan," ujar Darussalam.

Darussalam juga berharap agar MoU yang disepakati hari ini benar-benar terealisasi melalui berbagai kolaborasi dan tidak berakhir sekadar seremonial belaka.

Baca Juga: "Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"


Dengan ditandatanganinya MoU bersama PKN STAN ini, DDTC telah menjalin kerja sama dengan 40 perguruan tinggi di Indonesia. Selain PKN STAN, perguruan tinggi yang telah menjalin kerja sama dengan DDTC, antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya, Universitas Sebelas Maret, dan Universitas Padjadjaran.

Kemudian, Universitas Sumatera Utara, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Mataram, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Malang, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Jambi, Universitas Jember, Politeknik Universitas Surabaya (Ubaya), dan Universitas Nasional.

Baca Juga: Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

Lalu, Universitas Trisakti, BINUS University, STHI Jentera, STIE YKPN Yogyakarta, UPN Veteran Jakarta, UK Petra, UK Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Universitas Islam Malang, Universitas Ibn Khaldun Bogor, dan Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia.

Selanjutnya, IBI Kwik Kian Gie, Institut STIAMI, Universitas Pamulang, Universitas BSI, Universitas Gunadarma, Universitas Mercu Buana, Universitas Tidar, Universitas Multimedia Nusantara, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Islam Indonesia (UII), serta Perbanas Institute. (sap)

Baca Juga: Wah! Akademisi Singapura Apresiasi Buku DDTC dan Program DDTC Academy

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kerja sama pendidikan, MoU, DDTC, PKN STAN, MoU Kampus

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

aldy hendrawan

Selasa, 26 November 2024 | 10:16 WIB
Pemaparan yang disampaikan dalam seminar perpajakan ini merupakan bekal sekaligus pondasi yang sangat penting dalam memahami isu terkini yang mendasari penerapan perpajakan di Indonesia. Pak Darussalam mengajak kita untuk berpikir secara lebih filosofis terkait dengan kepatuhan perpajakan yang terce ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 13:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Prosedur Restitusi PPN Usai Implementasi Coretax, Baca Buku Ini

Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pengkreditan Pajak Masukan PPN bagi PKP Belum Penyerahan atau Ekspor

Selasa, 15 April 2025 | 09:16 WIB
LITERATUR PAJAK

Pentingnya Mendorong Transparansi Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung

Senin, 14 April 2025 | 11:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Gaji Pegawai di Industri Padat Karya Bisa Bebas Pajak, Cek Panduannya

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 20:01 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Jum'at, 25 April 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

Jum'at, 25 April 2025 | 18:00 WIB
KOTA TANGERANG

Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Jum'at, 25 April 2025 | 17:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung