Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

DDTC dan PKN STAN Menandatangani MoU tentang Kerja Sama Pendidikan

A+
A-
4
A+
A-
4
DDTC dan PKN STAN Menandatangani MoU tentang Kerja Sama Pendidikan

Founder DDTC Darussalam (kiri) dan Direktur PKN STAN Evy Mulyani (kanan) saat penandatanganan MoU bidang kerja sama pendidikan, Selasa (26/11/2024). 

JAKARTA, DDTCNews - DDTC dan Politektik Keuangan Negara (PKN) STAN menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) mengenai kerja sama pendidikan. Ini adalah kerja sama pertama yang pernah dijajaki oleh kedua pihak. PKN STAN juga menjadi perguruan tinggi ke-40 yang menjalin kerja sama dengan DDTC.

MoU ini disepakati oleh Founder DDTC Darussalam dan Direktur PKN STAN Evy Mulyani. Penandatanganan MoU ini berbarengan dengan penyelenggaraan seminar nasional perpajakan bertajuk Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Kepastian Hukum di Gedung G PKN STAN, Selasa (26/11/2024).

Ruang lingkup nota kesepahaman antara DDTC dan PKN STAN, antara lain mencakup pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). MoU berlaku selama 5 tahun terhitung sejak hari ini dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua pihak.

Baca Juga: Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Darussalam menyambut baik kesepakatan yang diteken bersama PKN STAN. Menurutnya, PKN STAN sebagai institusi pendidikan perpajakan yang bernaung di bawah bendera Kementerian Keuangan bisa menjadi mitra strategis dalam mengembangkan kualitas SDM perpajakan Tanah Air.

"Kami terbuka dengan berbagai bentuk kerja sama ke depannya. Termasuk riset bersama hingga pengembangan kurikulum perpajakan," ujar Darussalam.

Darussalam juga berharap agar MoU yang disepakati hari ini benar-benar terealisasi melalui berbagai kolaborasi dan tidak berakhir sekadar seremonial belaka.

Baca Juga: DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami


Dengan ditandatanganinya MoU bersama PKN STAN ini, DDTC telah menjalin kerja sama dengan 40 perguruan tinggi di Indonesia. Selain PKN STAN, perguruan tinggi yang telah menjalin kerja sama dengan DDTC, antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya, Universitas Sebelas Maret, dan Universitas Padjadjaran.

Kemudian, Universitas Sumatera Utara, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Mataram, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Malang, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Jambi, Universitas Jember, Politeknik Universitas Surabaya (Ubaya), dan Universitas Nasional.

Baca Juga: Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut

Lalu, Universitas Trisakti, BINUS University, STHI Jentera, STIE YKPN Yogyakarta, UPN Veteran Jakarta, UK Petra, UK Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Universitas Islam Malang, Universitas Ibn Khaldun Bogor, dan Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia.

Selanjutnya, IBI Kwik Kian Gie, Institut STIAMI, Universitas Pamulang, Universitas BSI, Universitas Gunadarma, Universitas Mercu Buana, Universitas Tidar, Universitas Multimedia Nusantara, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Islam Indonesia (UII), serta Perbanas Institute. (sap)

Baca Juga: ‘Desain Sistem Pajak Mestinya Seimbangkan Kepentingan WP dan Otoritas’

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kerja sama pendidikan, MoU, DDTC, PKN STAN, MoU Kampus

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

aldy hendrawan

Selasa, 26 November 2024 | 10:16 WIB
Pemaparan yang disampaikan dalam seminar perpajakan ini merupakan bekal sekaligus pondasi yang sangat penting dalam memahami isu terkini yang mendasari penerapan perpajakan di Indonesia. Pak Darussalam mengajak kita untuk berpikir secara lebih filosofis terkait dengan kepatuhan perpajakan yang terce ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 14:00 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Spesial! Ikuti 2 Seminar Pajak dan Dapatkan Buku PPN Edisi Kedua DDTC

Kamis, 20 Februari 2025 | 13:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Skema Pengkreditan Pajak Masukan, Selengkapnya di Buku PPN!

Kamis, 20 Februari 2025 | 07:25 WIB
TRANSFER PRICING DIRECTOR & SENIOR ADVISOR DDTC CONSULTING ROMI IRAWAN

‘WP Seyogianya Susun Dokumentasi Transfer Pricing Sejak Awal Tahun’

Rabu, 19 Februari 2025 | 14:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Ada Skema Alternatif Penyelesaian Sengketa Pajak, Baca di Sini!

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?