Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

A+
A-
1
A+
A-
1
DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyiapkan revisi PP 36/2023 yang akan mengubah ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan eksportir akan diwajibkan menempatkan DHE SDA sebesar 100% dan dalam jangka waktu 1 tahun, dari saat ini paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan. Payung hukum untuk kebijakan tersebut masih dalam proses harmonisasi.

"DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi," katanya, dikutip pada Rabu (22/1/2025).

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Airlangga mengatakan pembaruan aturan mengenai DHE SDA diperlukan untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global. Menurutnya, penempatan DHE SDA di dalam negeri akan menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional.

Selain itu, kebijakan tersebut juga bakal meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SDA yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Dia menjelaskan revisi PP 36/2023 merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pun tengah mengomunikasikan rencana kebijakan tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: Baru! Ketentuan Penyimpanan DHE SDA 100 Persen Setahun di Dalam Negeri

"Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara saksama agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional," ujarnya.

Airlangga menambahkan kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri akan menambah cadangan devisa sekaligus memperkuat perekonomian nasional.

Meski demikian, dia menegaskan pemerintah juga tetap memperhatikan kondisi eksportir dengan nilai ekspor yang masih kecil. Sebab, kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri hanya berlaku kepada eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor minimal US$250.000 atau setara.

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Melalui PP 36/2023, pemerintah saat ini mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan. (sap)

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : devisa hasil ekspor, DHE, ekspor, impor, pengawasan, devisa, PMK 73/2023, PP 36/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Februari 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo: DHE SDA Boleh Digunakan untuk Bayar Pajak dalam Bentuk Valas

Selasa, 18 Februari 2025 | 10:07 WIB
PMK 15/2025

PMK 15/2025 Perkenalkan Pemeriksaan Spesifik, Jangka Waktunya Singkat

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:43 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Sanksinya, Prabowo Ingatkan Eksportir Patuhi Ketentuan DHE SDA

Senin, 17 Februari 2025 | 18:00 WIB
INSENTIF FISKAL

DHE SDA Disimpan 100% Selama Setahun, Airlangga: Ada Insentif Pajaknya

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar