Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Dibiayai Pajak, 415.211 Orang Manfaatkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

A+
A-
0
A+
A-
0
Dibiayai Pajak, 415.211 Orang Manfaatkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Ilustrasi. Petugas melayani warga yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan gratis (PKG) di Puskesmas Tlogosari Wetan, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat program pemeriksaan kesehatan gratis (PKG) sudah dimanfaatkan oleh 415.211 orang hingga 6 Maret 2025.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan PKG telah dilaksanakan di 8.885 puskesmas yang tersebar di 498 kabupaten/kota.

"Semua provinsi sudah menjalankan ini (program PKG)," ujar Suahasil, dikutip Minggu (16/3/2025).

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Program PKG telah dimanfaatkan oleh 142.897 orang berusia 40-59 tahun, 112.442 orang berusia 30-39 tahun, serta 74.415 orang berusia 18-29 tahun.

Anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk program PKG mencapai Rp3,4 triliun yang terdiri dari anggaran belanja di Kementerian Kesehatan senilai Rp2,2 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik senilai Rp1,2 triliun.

PKG dilaksanakan di hari ulang tahun untuk orang dewasa berusia 18 tahun ke atas. Bagi kelompok ini, PKG bisa diikuti pada saat seseorang berulang tahun hingga maksimal 1 bulan setelah tanggal ulang tahun.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

"Pas ulang tahun bisa mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis," ujar Suahasil.

Untuk anak berusia 7-17 tahun, PKG dilaksanakan di sekolah secara rutin setiap tahun ajaran baru. Sementara itu, untuk ibu hamil serta bayi dan anak berusia 0-6 tahun, layanan PKG dilaksanakan secara rutin sesuai dengan standar pelayanan kesehatan ibu dan anak.

"Sudah ada petunjuk teknisnya untuk melakukan ini," tutur Suahasil.

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari penerimaan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wamenkeu suahasil, pemeriksaan kesehatan gratis, APBN 2025, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja