Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Diinvestasikan di Emas, Dividen WP Orang Pribadi Bisa Bebas Pajak

A+
A-
63
A+
A-
63
Diinvestasikan di Emas, Dividen WP Orang Pribadi Bisa Bebas Pajak

Ilustrasi. Pramuniaga menunjukan emas batangan digerai layanan bank emas Pengadaian di The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Harga emas Antam 24 Karat, tercatat turun Rp13.000 per gram ke Rp1.694.000 per gram pada Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang ingin memperoleh pembebasan pajak atas dividen dapat menginvestasikan dividen yang diterimanya tersebut pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021. Adapun logam mulia yang dimaksud merupakan emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99%.

“Emas batangan atau lantakan…merupakan emas yang diproduksi di Indonesia, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari SNI dan/atau London Bullion Market Association (LBMA),” bunyi Pasal 35 ayat (7) PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (16/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Jika dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Indonesia kurang dari jumlah dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri maka dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan.

Sementara itu, selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tersebut dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Lebih lanjut, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri juga dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Simak ‘Kriteria Dividen Luar Negeri yang Dapat Dikecualikan dari Objek Pajak

Dividen yang berasal dari luar negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 18/2021, emas batangan, dividen, bebas pajak, pajak, investasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial