Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DJP Kumpulkan Rp130 Triliun dari Pengawasan, Pemeriksaan dan Penagihan

A+
A-
12
A+
A-
12
DJP Kumpulkan Rp130 Triliun dari Pengawasan, Pemeriksaan dan Penagihan

Laporan Kinerja DJP 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperoleh penerimaan pajak senilai Rp130,15 triliun dari kegiatan pengawasan kepatuhan material (PKM) tahun 2024.

Penerimaan dimaksud terdiri dari penerimaan yang berasal dari kegiatan pengawasan senilai Rp57,38 triliun, dari pemeriksaan Rp55,25 triliun, dari penegakan hukum senilai Rp2,03 triliun, dari penagihan senilai Rp14,71 triliun, serta dari edukasi dan pelayanan senilai Rp769,26 miliar.

"Realisasi penerimaan pajak dari PKM pada 2024 tercatat Rp130,15 triliun, tumbuh 30,3% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Capaiannya, sekitar 100,97% dari target Rp128,90 triliun,” tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2024, dikutip pada Senin (24/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Realisasi penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan pada 2024 mencapai Rp57,38 triliun, naik 8,9% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan pada 2023 senilai Rp52,67 triliun.

Beberapa faktor yang dianggap meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan antara lain penguatan ekstensifikasi, penguatan pengawasan, pengawasan intensif atas sektor prioritas, dan monitoring oleh komite kepatuhan.

Meski begitu, kegiatan pengawasan 2024 masih dihadapkan oleh beberapa kendala, seperti kurangnya bahan baku serta data pemicu yang belum bisa menutup kebutuhan potensi.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

"Kendala ini diatasi melalui koordinasi dengan Direktorat PKP, Direktorat DIP dan Direktorat TIK untuk penurunan data pemicu dan data penguji agar dapat dimanfaatkan oleh unit vertikal untuk meningkatkan penerimaan," sebut Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP.

Tak hanya itu, kemampuan account representative (AR) dalam menggali potensi juga masih belum merata. Bahkan, terdapat pula beberapa AR yang salah input usulan pemeriksaan.

Sementara itu, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP mencatat realisasi penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan mencapai Rp55,18 triliun, tumbuh 71,74% dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Kenaikan penerimaan dari kegiatan pemeriksaan didorong peningkatan dan percepatan pengusulan pemeriksaan. Peningkatan pemeriksaan juga didukung oleh banyaknya tunggakan bahan baku tahun sebelumnya yang diselesaikan pada tahun berjalan.

Meski demikian, kegiatan pemeriksaan 2024 masih dihadapkan oleh 2 kendala, yakni success rate yang rendah dan beban fungsional pemeriksa yang cukup berat. Adapun success rate pemeriksaan 2024 hanya 40,17%.

"Langkah yang diambil untuk mengatasi kendala ini ialah memperkuat peran komite kepatuhan dalam mengusulkan bahan baku pemeriksaan agar hasil pemeriksaan sesuai dengan potensi yang diusulkan," tulis Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sementara itu, DJP juga mencatat beban yang diemban oleh fungsional pemeriksaan tergolong berat karena kebanyakan harus fokus pada pemeriksaan rutin atas SPT lebih bayar ketimbang pemeriksaan khusus untuk pengujian kepatuhan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, DJP pun mendorong penyelesaian restitusi melalui pengembalian pendahuluan. (rig)

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan kinerja djp 2024, pengawasan kepatuhan material, PKM, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial