Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DJP Perbarui Daftar Lembaga Penerima Zakat dan Sumbangan Keagamaan

A+
A-
4
A+
A-
4
DJP Perbarui Daftar Lembaga Penerima Zakat dan Sumbangan Keagamaan

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali memperbarui daftar badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Pembaruan tersebut dilakukan melalui penerbitan PER-3/PJ/2025 yang merupakan perubahan keempat dari PER-04/PJ/2022. Salah satu dasar pembaruan daftar ini ialah Surat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam No. B.93/Dt.III.IV.1/HM01/02/2025 tertanggal 14 Februari 2025.

“Terdapat usulan penetapan badan atau lembaga yang telah diterbitkan surat keputusan perizinan dan perpanjangan izin dari Kementerian Agama sebagai badan atau lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” bunyi salah satu pertimbangan PER-3/PJ/2025, dikutip pada Minggu (13/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Pertimbangan lainnya ialah adanya Surat Dirjen Bimbingan Masyarakat Kristen No. B-270/DJ.IV/Dt.IV.I/HK.00.1/02/2025 tertanggal 10 Februari 2025

Melalui surat tersebut, terdapat usulan penetapan badan atau lembaga yang telah diterbitkan surat perpanjangan izin sebagai badan atau lembaga penerima sumbangan keagamaan Kristen yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Adanya usulan-usulan tersebut membuat dirjen pajak mengubah ketentuan lampiran I PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-3/PJ/2024. Adapun PER-3/PJ/2025 berlaku mulai 27 Maret 2025.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Berdasarkan lampiran tersebut, terdapat 3 badan amil zakat nasional (Baznas), 49 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional (sebelumnya ada 43), 2 lembaga amil zakat, infaq, dan shodaqoh (Lazis), 39 LAZ skala provinsi, dan sekitar 93 LAZ skala kabupaten/kota (sebelumnya 215).

Selanjutnya, 3 lembaga penerima sumbangan keagamaan Kristen, 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik, 8 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha wajib tingkat nasional, 1 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha wajib tingkat provinsi.

Ada pula 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Hindu serta 1 pengelola sumbangan keagamaan wajib Khonghucu

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Untuk diperhatikan, jika badan atau lembaga dilakukan pencabutan oleh instansi terkait maka zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan kepada badan atau lembaga tersebut sejak tanggal dilakukannya pencabutan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-3/PJ/2025 , zakat, sumbangan keagamaan, pengurang penghasilan bruto, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial