Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

A+
A-
8
A+
A-
8
DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Ilustrasi mobil mewah. Karyawan KPK mengamati mobil mewah hasil sitaan kasus korupsi saat dipajang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/12/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 turut memerinci ketentuan penghitungan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah kepada konsumen akhir pada Januari 2025.

Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a PER-1/PJ/2025, ditegaskan bahwa PPN terutang atas penyerahan BKP mewah kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir pada 1 Januari hingga 31 Januari 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Namun, penghitungan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a tidak berlaku untuk penyerahan beberapa BKP mewah yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a PER-1/PJ/2025.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

"Penghitungan PPN terutang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak berlaku untuk penyerahan BKP yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a yang dilakukan oleh PKP pedagang eceran," bunyi Pasal 6 ayat (2) PER-1/PJ/2025, dikutip Sabtu (4/1/2025).

BKP golongan mewah yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a PER-1/PJ/2024 adalah kendaraan bermotor, kapal pesiar, kapal feri, kapal ekskursi, yacht, pesawat, helikopter, balon udara, tanah dan bangunan, senjata api, dan peluru senjata api.

BKP dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a PER-1/PJ/2024 adalah BKP yang selama ini tidak boleh dibuatkan faktur pajak digunggung atau eceran meski penyerahan BKP dimaksud dilakukan kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Implikasi dari Pasal 6 ayat (2) PER-1/PJ/2025 telah dicontohkan dalam Lampiran B PER-1/PJ/2025.

Contoh Kasus

Sebagai contoh, pada 20 Januari 2025 PT M selaku PKP dealer kendaraan bermotor melakukan penyerahan BKP berupa 1 unit mobil 2.000 cc dengan harga jual Rp600 juta kepada Tuan N selaku pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.

Mobil termasuk kategori BKP mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. PT M wajib membuat faktur pajak lengkap atas penyerahan mobil dimaksud sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN meski Tuan N merupakan pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.

Baca Juga: Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

Atas penyerahan mobil tersebut, PT M tidak boleh menghitung PPN terutang menggunakan DPP nilai sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, PPN terutang adalah senilai Rp600 juta x 12% = Rp72 juta. Adapun kode faktur yang digunakan adalah 01. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, tarif PPN, PPN 12%, tarif pajak, DPP nilai lain, besaran tertentu, barang mewah, PER-1/PJ/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

Kamis, 20 Februari 2025 | 14:00 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Spesial! Ikuti 2 Seminar Pajak dan Dapatkan Buku PPN Edisi Kedua DDTC

Kamis, 20 Februari 2025 | 13:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Skema Pengkreditan Pajak Masukan, Selengkapnya di Buku PPN!

Kamis, 20 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Emas Perhiasan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025