Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan sejumlah pertukaran data dan informasi melalui skema automatic exchange of information (AEOI).

Laporan Tahunan DJP 2023 menjelaskan AEOI merupakan pertukaran yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan. Pertukaran informasi ini dilaksanakan dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya.

"DJP mengambil langkah proaktif dalam memperluas jaringan pertukaran informasi dengan negara/yurisdiksi mitra di seluruh dunia sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi pajak dan mencegah penghindaran pajak global," bunyi Laporan Tahunan DJP 2023, dikutip pada Senin (30/12/2024).

Baca Juga: Ketentuan AEOI Indonesia Sempat Disebut Tak Ampuh Cegah Penghindaran

DJP menjelaskan terdapat 3 kategori AEOI yang dilaksanakan sepanjang 2023. Pertama, AEOI atas data withholding tax, yaitu pertukaran informasi yang berisi transaksi penghasilan yang bersumber dari Indonesia dalam satu tahun pajak yang terkait/diterima oleh wajib pajak (tax resident) yang menyatakan bahwa mereka merupakan penduduk/entitas negara mitra/yurisdiksi mitra maupun sebaliknya.

Pada 2023, DJP telah menerima informasi AEOI atas data withholding tax dari 5 negara/yurisdiksi mitra (inbound withholding) serta telah mengirimkan informasi AEOI atas data withholding tax ke 5 negara/yurisdiksi mitra (outbound withholding).

Kedua, AEOI atas data laporan per negara (AEOI country by country/CbCR). CbCR merupakan laporan yang memuat informasi alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha wajib pajak baik di dalam negeri maupun luar negeri serta daftar anggota grup usaha wajib pajak dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.

Baca Juga: DJP Temukan Banyak Data AEOI yang Tak Bisa Diidentifikasi

CbCR dipertukarkan pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan. Pada 2023, DJP telah menerima informasi CbCR dari 56 negara mitra/yurisdiksi mitra (inbound CbCR) serta telah mengirimkan informasi CbCR ke 31 negara mitra/yurisdiksi mitra (outbound CbCR).

Ketiga, AEOI atas informasi keuangan (AEOI Common Reporting Standard/CRS). DJP berkomitmen dan telah mengimplementasikan AEOI CRS dalam rangka mengumpulkan informasi dari lembaga keuangan (LK) dan secara otomatis mempertukarkan informasi tersebut dengan negara/yurisdiksi mitra setiap tahun.

Pada 2023, DJP telah menerima informasi keuangan dari 95 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan Indonesia atau wajib pajak Indonesia (inbound AEOI CRS), serta telah mengirimkan informasi keuangan ke 80 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan asing atau subjek pajak luar negeri (outbound AEOI CRS).

Baca Juga: Apa itu Country by Country Report dalam Transfer Pricing?

"Sampai dengan akhir 2023, terdapat 8.558 lembaga keuangan terdaftar yang wajib menyampaikan laporan informasi keuangan nasabah terkait AEOI berbasis CRS," bunyi laporan DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertukaran data perpajakan, AEOI, Laporan Tahunan DJP 2023, withholding tax, CbCR, CRS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:19 WIB
PMK 47/2024

PMK Baru! DJP Bisa Klarifikasi dan Pidanakan Pihak yang Hindari AEOI

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Senin, 22 Juli 2024 | 15:00 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Calon Nasabah Tolak Due Diligence AEOI, Bank Tak Boleh Buka Rekening

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Baliho Ilegal Disebut Jadi Ganjalan Pengumpulan Pajak Reklame

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:00 WIB
PRANCIS

OECD Perbarui Panduan atas Penerapan Pajak Minimum Global

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Terakhir Hari Ini! Harga Early Bird Daftar Seminar Pemeriksaan Pajak

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PNBP

Lini Masa Reformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Jaga Penerimaan Pajak, Gubernur Imbau Warga Tak Andalkan Pemutihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:

‘Perpajakan Merupakan Aspek Mendasar dari Masyarakat Modern’

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Dampak Reformasi ke Ekonomi Terasa di Kuartal II/2025

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP