Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (foto: hasil tangkapan layar akun media sosial TV Parlemen)

JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang baru yaitu Badan Aspirasi Masyarakat DPR. Kehadiran badan baru tersebut diharapkan dapat menampung seluruh aspirasi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Badan Aspirasi Masyarakat berfungsi menampung semua aspirasi masyarakat. Harapannya, semua aspirasi masyarakat dapat benar-benar ditindaklanjuti.

"Selama ini kadang-kadang ada yang datang unjuk rasa, tetapi di sini juga belum ada yang spesial menerima sehingga kadang-kadang yang disampaikan dan kemudian ditujukan untuk komisi tertentu tidak sampai," katanya, dikutip pada Rabu (23/10/2024).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Dasco menuturkan Badan Aspirasi Masyarakat dibentuk untuk memastikan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat diterima dan dikoordinasikan dengan komisi terkait di DPR.

Pembentukan badan ini juga diharapkan mampu mengurangi kesalahpahaman karena masyarakat menganggap aspirasinya tidak diproses oleh DPR.

Meski baru terbentuk, Badan Aspirasi Masyarakat telah melakukan audiensi dengan mahasiswa yang berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, BEM Institut Pertanian Bogor, BEM Institut Teknologi Bandung, dan BEM Universitas Trisakti.

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut Badan Aspirasi Masyarakat akan membuka saluran komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat. Dengan demikian, tidak ada lagi aspirasi masyarakat yang tidak tersampaikan kepada DPR.

"Ini untuk membuka saluran terus, tidak boleh tersendat apa yang menjadi aspirasi-aspirasi masyarakat," ujarnya.

Dalam rapat paripurna pada 15 Oktober 2024, DPR telah menyepakati pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang baru, yaitu Badan Aspirasi Masyarakat DPR.

Baca Juga: Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Badan Aspirasi Masyarakat ini memiliki 6 tugas, antara lain menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah aspirasi masyarakat, serta menyampaikan hasil penelaahan kepada alat AKD terkait untuk ditindaklanjuti.

Badan Aspirasi Masyarakat juga bertugas melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, serta menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan RUU. (rig)

Baca Juga: Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Badan Aspirasi Masyarakat, lembaga legislatif, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025