Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

DPR Ingin Tarif Lebih Tinggi

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Ingin Tarif Lebih Tinggi

JAKARTA, DDTCNews — Semua fraksi di DPR kompak memilih tarif tebusan tax amnesty lebih tinggi dari posisi pemerintah untuk seluruh periode, baik untuk konteks repatriasi yakni dengan pengalihan harta ke dalam negeri, maupun untuk konteks deklarasi yaitu tanpa pengalihan harga ke dalam negeri.

Konfigurasi sikap politik 10 fraksi di DPR itu terungkap dalam dokumen ‘Perkembangan Pembahasan RUU Pengampunan Pajak’ yang diperoleh DDTCNews dari DPR, Jumat malam (24/6). Dokumen ini ditandatangani resmi oleh salah seorang anggota Panja RUU Pengampunan Pajak.

Dokumen tersebut mengungkapkan untuk tarif tebusan repatriasi periode I, DPR menginginkan tarif mulai dari 4%, sedangkan pemerintah 2%. Begitu pula untuk periode kedua dan ketiga, DPR menginginkan tarif mulai dari 6%, sementara pemerintah 3%.

Baca Juga: Ada Ken saat Tommy Mendaftar Tax Amnesty

Hal yang sama berlaku untuk tarif tebusan bagi deklarasi periode I. DPR menginginkan tarif mulai dari 5%, sedangkan pemerintah 4%. Begitu pula untuk periode kedua dan ketiga, DPR menghendaki tarif mulai dari 7%, sementara pemerintah cukup 6%.

Sementara itu, untuk tarif tebusan tax amnesty bagi usaha dengan peredaran bruto (omzet) di bawah Rp4,8 miliar, yang itu berarti kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), hanya 2 dari 10 fraksi yang mengeluarkan sikapnya, yaitu Partai Golkar dan Hanura.

Golkar menginginkan tarif tebusan lebih rendah dari posisi pemerintah, yaitu 0,5% untuk dua periode. Adapun, Hanura menghendaki tarif 2% untuk periode I, 4% untuk periode II, dan 6% untuk periode III. Posisi pemerintah sendiri dari periode I-III masing-masing adalah 1,75%, 2,75%, dan 4,75%. Berikut posisi fraksi-fraksi di DPR selengkapnya:

Baca Juga: Hanya PDIP & PKS yang Keberatan
Posisi Fraksi-fraksi untuk Tarif Tebusan Tax Amnesty (%)
Fraksi Periode Repatriasi Deklarasi UMKM
Pemerintah I 2 4 1,75
II 3 6 2,75
III 5 10 4,75
PDIP I 5 6 --
II 6 9 -
III 7 12 -
Golkar I 5 5 0,5
II 10 10 0,5
Gerindra I 6 7 -
II 7 10 -
III 8 13 -
Demokrat I-III > tarif normal = tarif normal -
PAN I 9 10 -
II 11 15 -
PKB I 6 8 -
II 8 10 -
PKS I 15 20 -
II 17 25
PPP I 4 7 -
II 6 7 -
III 7,5 7 -
Nasdem I 5 7 -
II 6 8 -
Hanura I 5 8 2
II 7 10 4
III 9 12 6

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax amenesty

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?