Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Hanya PDIP & PKS yang Keberatan

A+
A-
0
A+
A-
0
Hanya PDIP & PKS yang Keberatan

JAKARTA, DDTCNews — Mayoritas fraksi di DPR setuju dengan rencana pemerintah memperpanjang masa pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty) dari awalnya hanya 6 bulan (1 Juli - 31 Desember 2016) menjadi 9 bulan (1 Juli 2016 - 31 Maret 2017) untuk 3 x periode penyampaian surat pernyataan.

Konfigurasi sikap fraksi-fraksi di DPR itu terungkap dalam dokumen ‘Perkembangan Pembahasan RUU Pengampunan Pajak’ yang diperoleh DDTCNews dari DPR, Jumat malam (24/6). Dokumen ini ditandatangani resmi oleh salah seorang anggota Panja RUU Pengampunan Pajak.

Dokumen itu mengungkapkan hanya 2 dari dari 10 fraksi di DPR yang menentang posisi pemerintah, yaitu Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Keduanya kompak menginginkan pelaksanaan tax amnesty tetap sampai 31 Desember 2016 untuk 2x periode penyampaian surat pernyataan.

Baca Juga: Ada Ken saat Tommy Mendaftar Tax Amnesty

Adapun, 8 fraksi yang lain, sebanyak 4 fraksi memberikan dukungan penuh atas posisi pemerintah. Keempat fraksi ini adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Nasional Demokrat.

Sebanyak 3 fraksi yang lain, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional, masing-masing menyampaikan usulan yang bervariasi, tetapi secara prinsip tidak bertentangan dengan posisi pemerintah. Bahkan, lebih progresif dari posisi pemerintah.

Gerindra misalnya, menginginkan masa pelaksanaan tax amnesty sampai dengan 31 Maret 2017 untuk 1x lebih periode penyampaian surat pernyataan. Adapun, Demokrat menghendaki pelaksanaan tax amnesty diperpanjang sampai 31 Desember 2017 untuk 3x periode penyampaian surat pernyataan.

Baca Juga: DPR Ingin Tarif Lebih Tinggi

Sementara itu, PAN mengusulkan agar masa pelaksanaan tax amnesty diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2017 untuk 3x periode penyampaian surat pernyataan. Satu fraksi lagi, yaitu Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, tidak mengambil posisi sekaligus tidak menyampaikan usulan.

Perpanjangan periode tax amnesty diatur antara lain dalam Pasal 3 ayat (1)-ayat (3) Bab III tentang Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan serta Pasal 9 ayat (6) Bab IV tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan, Penerbitan Surat Keterangan, dan Pengampunan atas Kewajiban Perpajakan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax amenesty

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?