Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Hanya PDIP & PKS yang Keberatan

A+
A-
0
A+
A-
0
Hanya PDIP & PKS yang Keberatan

JAKARTA, DDTCNews — Mayoritas fraksi di DPR setuju dengan rencana pemerintah memperpanjang masa pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty) dari awalnya hanya 6 bulan (1 Juli - 31 Desember 2016) menjadi 9 bulan (1 Juli 2016 - 31 Maret 2017) untuk 3 x periode penyampaian surat pernyataan.

Konfigurasi sikap fraksi-fraksi di DPR itu terungkap dalam dokumen ‘Perkembangan Pembahasan RUU Pengampunan Pajak’ yang diperoleh DDTCNews dari DPR, Jumat malam (24/6). Dokumen ini ditandatangani resmi oleh salah seorang anggota Panja RUU Pengampunan Pajak.

Dokumen itu mengungkapkan hanya 2 dari dari 10 fraksi di DPR yang menentang posisi pemerintah, yaitu Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Keduanya kompak menginginkan pelaksanaan tax amnesty tetap sampai 31 Desember 2016 untuk 2x periode penyampaian surat pernyataan.

Baca Juga: Ada Ken saat Tommy Mendaftar Tax Amnesty

Adapun, 8 fraksi yang lain, sebanyak 4 fraksi memberikan dukungan penuh atas posisi pemerintah. Keempat fraksi ini adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Nasional Demokrat.

Sebanyak 3 fraksi yang lain, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional, masing-masing menyampaikan usulan yang bervariasi, tetapi secara prinsip tidak bertentangan dengan posisi pemerintah. Bahkan, lebih progresif dari posisi pemerintah.

Gerindra misalnya, menginginkan masa pelaksanaan tax amnesty sampai dengan 31 Maret 2017 untuk 1x lebih periode penyampaian surat pernyataan. Adapun, Demokrat menghendaki pelaksanaan tax amnesty diperpanjang sampai 31 Desember 2017 untuk 3x periode penyampaian surat pernyataan.

Baca Juga: DPR Ingin Tarif Lebih Tinggi

Sementara itu, PAN mengusulkan agar masa pelaksanaan tax amnesty diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2017 untuk 3x periode penyampaian surat pernyataan. Satu fraksi lagi, yaitu Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, tidak mengambil posisi sekaligus tidak menyampaikan usulan.

Perpanjangan periode tax amnesty diatur antara lain dalam Pasal 3 ayat (1)-ayat (3) Bab III tentang Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan serta Pasal 9 ayat (6) Bab IV tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan, Penerbitan Surat Keterangan, dan Pengampunan atas Kewajiban Perpajakan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax amenesty

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:00 WIB
PRANCIS

OECD Perbarui Panduan atas Penerapan Pajak Minimum Global

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Terakhir Hari Ini! Harga Early Bird Daftar Seminar Pemeriksaan Pajak

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PNBP

Lini Masa Reformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Jaga Penerimaan Pajak, Gubernur Imbau Warga Tak Andalkan Pemutihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:

‘Perpajakan Merupakan Aspek Mendasar dari Masyarakat Modern’

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Dampak Reformasi ke Ekonomi Terasa di Kuartal II/2025

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI MALUKU

Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Gabung Suami, Jangan Lupa NPWP Istri Dinonaktifkan Dulu

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang