Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Beda PTKP dengan Data Unit Keluarga

A+
A-
1
A+
A-
1
Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Beda PTKP dengan Data Unit Keluarga

Ilustrasi.

RANTAU PRAPAT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat menyelenggarakan edukasi pajak dengan tema Data Unit Keluarga (DUK) - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Serupa Tapi Tak Sama.

Edukasi pajak yang dilakukan secara online melalui media sosial tersebut dilaksanakan pada 9 Desember 2024. Acara tersebut menghadirkan narasumber Penyuluh Pajak Khairul Azwar serta dipandu oleh Penyuluh Pajak Yessika Christine Br Sihombing.

“Sebanyak 19 orang yang mengikuti acara ini mendapat penjelasan tentang cara penentuan PTKP wajib orang pribadi dalam negeri dan penentuan DUK,” jelas Khairul dikutip dari situs web DJP, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Kemudian, Khairul menjelaskan PTKP secara sederhananya merupakan jumlah pendapatan wajib pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 21. Artinya, PTKP sebagai jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak.

Pemerintah memberikan tambahan PTKP bagi wajib pajak juga yang sudah menikah. Apabila istri wajib pajak menerima penghasilan yang digabungkan, akan diberikan juga tambahan PTKP untuk istri bekerja.

Tak hanya itu, wajib pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya—misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat—juga diberikan tambahan PTKP untuk paling banyak 3 orang.

Baca Juga: OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

“Sementara itu, DUK merupakan jumlah anggota keluarga kondisi sebenarnya. Contohnya seperti ini, dalam DUK tercatat jumlah anggota keluarga ialah 7 orang. Sementara itu, sesuai aturan PTKP, hanya 3 anggota keluarga yang dapat diakomodir,” tutur Khairul.

Khairul pun mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran DUK. Adapun wajib pajak bisa melakukan pemutakhiran DUK melalui aplikasi DJP Online di situs www.pajak.go.id, Kantor Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200. (rig)

Baca Juga: DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama rantau prapat, pajak, daerah, edukasi pajak, PTKP, data unit keluarga, DUK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 10:40 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Bank Bulion, Ketentuan PPh Pasal 22 terkait Emas Bakal Direvisi

Senin, 03 Maret 2025 | 10:00 WIB
KMK 3/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 09:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menag Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak, Begini Pengaturannya Saat Ini

Senin, 03 Maret 2025 | 09:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Hendak Jadi Anggota OECD, Initial Memorandum Ditarget Rampung Juni

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran