Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

A+
A-
1
A+
A-
1
Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat cadangan devisa Indonesia mencapai US$155,7 miliar pada Desember 2025, menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan cadangan devisa ini naik dari posisi bukan sebelumnya senilai US$150,2 miliar. Kenaikan cadangan devisa ini antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan penarikan pinjaman luar negeri oleh pemerintah.

"Kenaikan posisi cadangan devisa tersebut antara lain bersumber dari penerimaan pajak dan jasa, penarikan pinjaman luar negeri pemerintah, serta penerimaan devisa migas," katanya, dikutip pada Kamis (9/1/2024).

Baca Juga: Hadapi Dinamika Global, Ini 5 Strategi Kemenkeu Perkuat Sistem Pajak

Ramdan mengatakan posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor atau 6,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Selain itu, posisi cadangan devisa ini masih berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

BI menilai cadangan devisa tersebut juga mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

"Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa memadai untuk mendukung ketahanan sektor eksternal," ujarnya.

Baca Juga: BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,25%

Prospek ekspor dinilai akan masih positif serta neraca transaksi modal dan finansial yang diprakirakan tetap mencatatkan surplus sehingga mendukung tetap terjaganya ketahanan eksternal. Kinerja ini sejalan dengan persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian nasional dan imbal hasil investasi yang menarik.

Menurut Ramdan, BI juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir berupaya meningkatkan cadangan devisa, termasuk dengan mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri berdasarkan PP 36/2023. Beleid ini mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Peringati Hari Pajak, Begini Pesan Bimo Wijayanto kepada Pegawai

Kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. Agar eksportir tetap untung, terbit pula PP 22/2024 yang mengatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cadangan devisa, utang pemerintah, makroekonomi, penerimaan pajak, Bank Indonesia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 14:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Tahun Ini Bakal Shortfall, Begini Respons Dirjen Pajak

Rabu, 02 Juli 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

WP Manfaatkan Deposit Pajak, Penerimaan Pajak Lainnya Tumbuh 1.550,6%

Rabu, 02 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Tinggi karena Batu Bara, DJP Siapkan Tindakan Alternatif

Rabu, 02 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Integrasikan 3 Sistem Pendapatan Negara, Coretax Termasuk

berita pilihan

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi Via Coretax DJP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Sambut Taxpayers Charter, DDTC Library Tawarkan 18 Koleksi Soal Hak WP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, APBN Jamin Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat lewat Bansos

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:05 WIB
KOTA BANJARMASIN

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:19 WIB
CORETAX SYSTEM

Deposit Pajak Kian Marak, DJP Minta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT