Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

A+
A-
0
A+
A-
0
First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi perlu memahami kembali bahwa first tranche petroleum (FTP) yang diterima kontraktor merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-20/PJ/2017.

Dalam beleid tersebut diatur bahwa PPh atas FTP yang diterima kontraktor, penghitungannya ditangguhkan sampai dengan saat penghitungan.

"Kontraktor wajib membayar pajak penghasilan atas FTP yang diterima pada saat penghitungan telah tercapai," tulis Ditjen Pajak (DJP) di laman resminya, dikutip pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga: WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

FTP merupakan sejumlah tertentu minyak mintah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use).

Masih dalam beleid yang sama, dijelaskan bahwa dasar pengenaan pajak penghasilan atas FTP yang diterima kontraktor pada saat penghitungan, yakni sebesar FTP diperhitungkan yang didapat dari akumulasi FTP yang diterima kontraktor sampai dengan bulan berjalan, dikurangi dua hal. Pertama, akumulasi FTP diperhitungkan sebelumnya. Kedua, sisa biaya operasi yang belum dikembalikan sampai dengan bulan berjalan.

Dalam hal akumulasi FTP yang diterima kontraktor sampai dengan bulan berjalan dikurangi akumulasi FTP Diperhitungkan sebelumnya lebih kecil dari sisa biaya operasi yang belum dikembalikan sampai dengan bulan berjalan, maka tidak ada FTP diperhitungkan bulan tersebut.

Baca Juga: Kembangkan Logistik, Malaysia Ajak Pengusaha Manfaatkan Insentif Pajak

Kemudian, PPh atas FTP yang diterima kontraktor wajib disetorkan ke kas negara dan dilaporkan kepada DJP setiap bulan. Kontraktor juga wajib melaporkan FTP Diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh.

Dalam hal terjadi pengalihan Participating Interest, kewajiban PPh atas FTP menjadi kewajiban kontraktor pemegang Participating Interest pada saat penghitungan. (sap)

Baca Juga: Wah! Prancis akan Berlakukan Pajak Minimum Khusus untuk Orang Kaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : migas, perpajakan migas, pajak penghasilan, first tranche petroleum, FTP, lifting migas, PER-20/PJ/2017

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB
PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Minggu, 22 Desember 2024 | 09:30 WIB
KAMBOJA

Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification