Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

A+
A-
2
A+
A-
2
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Pekerja melintasi layar digital pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/3/2024). IHSG berhasil menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa atau All Time High (ATH) di level 7.435 pada perdagangan sesi pertama di hari perdana pembukaan bursa saat bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah mengubah ketentuan pelaporan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. Perubahan tersebut salah satunya perihal batas waktu pelaporan.

Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Berdasarkan beleid itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai pemotong pajak wajib melaporkan PPh yang telah dipotong dan disetorkannya maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir.

“Penyelenggara bursa efek wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh ... paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir,” bunyi Pasal 245 ayat (6) PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Baru! Ketentuan Penyimpanan DHE SDA 100 Persen Setahun di Dalam Negeri

Batas waktu tersebut lebih cepat apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, ketentuan pemotongan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 282/KMK.04/1997.

Berdasarkan KMK 282/KMK.04/1997, BEI wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran PPh atas transaksi penjualan saham maksimal tanggal 25 setiap bulan atas transaksi penjualan saham yang dilakukan dalam bulan sebelumnya.

Selain itu, PMK 81/2024 memerinci ketentuan pelaporan (PPh) atas penghasilan dari transaksi penjualan saham. Berdasarkan Pasal 245 ayat (6) PMK 81/2024, laporan tersebut dibuat melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Adapun SPT Masa PPh Unifikasi tersebut disusun berdasarkan data dan informasi dalam konfirmasi transaksi (trade confirmation) yang dikirimkan oleh perantara pedagang efek kepada BEI.Sebagai informasi, penghasilan dari transaksi penjualan saham di BEI memang dikenakan PPh.

Adapun PPh yang dikenakan bersifat final dengan tarif sebesar 0,1%. Ketentuan ini berlaku atas penghasilan dari transaksi penjualan saham yang diterima atau diperoleh orang pribadi ataupun badan.

Pemotongan PPh atas transaksi penjualan saham di BEI tersebut dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham. Perincian ketentuan PPh atas penjualan saham di antaranya dapat di simak melalui Pasal 4 ayat (2) huruf c UU PPh dan PMK 81/2024. (sap)

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, pajak penghasilan, PPh, saham, Bursa Efek Indonesia, BEI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 17:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI MANILA

Memahami Tantangan dan Peluang ‘Tax Administration 3.0’ Era Digital

Kamis, 20 Februari 2025 | 13:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi atas Harta Hibah Suami

Kamis, 20 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final UMKM 0,5% Dipastikan Lanjut, Meski Tak Masuk Paket Prabowo

Rabu, 19 Februari 2025 | 14:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menko Jamin PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang Meski Tak Disebut Prabowo

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar