Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Perdana Menteri Kamboja Hun Manet menyatakan pelaku ekonomi informal dengan omzet sampai dengan KHR250 juta atau sekitar Rp1 miliar dibebaskan dari pajak penghasilan.

Hun Manet mengatakan pembebasan pajak ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro dan kecil. Selain dibebaskan pajak, pelaku usaha informal tersebut juga tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan.

"Ini adalah prinsip yang ditetapkan dengan kuat," katanya, dikutip pada Minggu (22/12/2024).

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Hun Manet menuturkan pemerintah berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan pengusaha informal dengan memastikan mereka tidak terbebani dengan biaya yang tidak perlu.

Menurutnya, pelaku usaha skala mikro dan kecil juga tidak perlu dikenakan pajak. Dengan insentif pembebasan pajak tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat mengembangkan usahanya.

Dia menjelaskan pemerintah telah memberikan berbagai skema dukungan untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Dari sisi nonfiskal, pemerintah kini memberikan kemudahan dalam pendaftaran usaha dan pembebasan biaya hak paten.

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Pendaftaran pengusaha informal sepenuhnya bersifat sukarela, tanpa paksaan, dan tidak dipungut biaya. Dengan mendaftarkan usahanya, pengusaha informal akan mendapatkan pengakuan resmi dari negara sehingga berpeluang menikmati fasilitas yang tersedia.

Seperti dilansir khmertimeskh.com, Hun Manet baru-baru ini telah meluncurkan platform digital untuk pendaftaran pengusaha informal.

Menurutnya, pengusaha informal yang sudah menerima persetujuan melalui platform digital ini akan diberikan sertifikat berisi pengakuan mengenai kontribusinya terhadap perekonomian nasional. (rig)

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamboja, pajak, pajak internasional, pengusaha informal, pembebasan pajak, pajak penghasilan, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:30 WIB
KPP MINYAK DAN GAS BUMI

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar