Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

A+
A-
13
A+
A-
13
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak ditentukan berdasarkan status dan keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak, yakni 1 Januari. Karena sebentar lagi tahun baru, wajib pajak perlu mengingat kembali mekanisme perhitungan PTKP ini.

Perlu dicatat, perubahan status wajib pajak seperti pernikahan atau kelahiran anak, yang terjadi setelah 1 Januari atau selama tahun berjalan, akan memengaruhi besaran PTKP pada tahun pajak berikutnya. PTKP ini akan dipakai dalam menghitung pajak terutang dalam pelaporan SPT Tahunan.

"Pada pengujung 2024 ini, yuk cek ulang status PTKP Anda. Apakah ada yang baru menikah atau baru memiliki anak pada 2024 ini? Dengan begitu akan ada hak tambahan penghasilan tidak kena pajak pada 2025," tulis KPP Pratama Sleman dalam unggahan media sosialnya, dikutip pada Jumat (27/12/2024).

Baca Juga: Baru! Ketentuan Penyimpanan DHE SDA 100 Persen Setahun di Dalam Negeri

Guna memudahkan pemahaman, DJP memberikan satu contoh kasus. Yuk simak contoh berikut ini.

Seorang wajib pajak X baru menikah pada 5 Januari 2024 dan anak pertamanya baru lahir pada 29 Desember 2024. Dengan situasi tersebut, maka:

1. pada tahun pajak 2024, status PTKP tetap TK/0 karena keadaan pada awal tahun dihitung berdasarkan status belum menikah dan belum memiliki anak;
2. pada tahun pajak 2025, status PTKP berubah menjadi TK/1, mencerminkan status kawin dengan satu anak. Perubahan ini akan berlaku mulai awal tahun pajak berikutnya (dilaporkan dalam SPT Tahunan pada awal 2026).

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Adapun besaran PTKP saat ini diatur sebagai berikut:

  • Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk wajib pajak yang kawin.
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk setiap keluarga.

Dengan demikian, status PTKP bagi wajib pajak X pada tahun pajak 2024 dengan status TK/0 memiliki total PTKP senilai Rp54.000.000, dan tahun pajak 2025 K/1 senilai Rp63.000.000. (sap)

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, penghasilan tidak kena pajak, PTKP, pajak penghasilan, PPh, PPh Pasal 21

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 17:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI MANILA

Memahami Tantangan dan Peluang ‘Tax Administration 3.0’ Era Digital

Kamis, 20 Februari 2025 | 13:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi atas Harta Hibah Suami

Kamis, 20 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final UMKM 0,5% Dipastikan Lanjut, Meski Tak Masuk Paket Prabowo

Rabu, 19 Februari 2025 | 14:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menko Jamin PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang Meski Tak Disebut Prabowo

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar