Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Data & Alat
Rabu, 28 Mei 2025 | 09:17 WIB
KURS PAJAK 28 MEI 2025 - 03 JUNI 2025
Rabu, 21 Mei 2025 | 09:55 WIB
KURS PAJAK 21 MEI 2025 - 27 MEI 2025
Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025
Rabu, 07 Mei 2025 | 09:35 WIB
KURS PAJAK 07 MEI 2025 - 13 MEI 2025
Fokus
Reportase

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bagi kontraktor migas yang berbadan hukum Indonesia, pajak penghasilan (PPh) migas yang terutang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Besaran PPh migas dalam SPT Tahunan PPh harus sesuai dengan besaran PPh migas berdasarkan Final FQR Kuartal IV, Final FQR Tahun Buku Terakhir, atau FQR Final Settlement Right and Obligation.

"Atas pemenuhan kewajiban PPh, diterbitkan surat ketetapan pajak PPh migas setelah dilakukan pemeriksaan pajak," bunyi Pasal 2 ayat (6) PMK 94/2023, dikutip pada Rabu (25/12/2024).

Baca Juga: Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

Pemeriksaan pajak yang dimaksud di atas, dapat dilakukan oleh dirjen pajak melalui 2 mekanisme, yakni pemeriksaan bersama atau pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan selain melalui pemeriksaan bersama.

Pelaksanaan pemeriksaan pajak dengan mekanisme selain pemeriksaan bersama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan dengan perhitungan PPh migas berdasarkan Final FQR Kuartal IV, Final FQR Tahun Buku Terakhir, atau FQR Final Settlement Right and Obligation.

Kemudian, pelaksanaan pemeriksaan bersama dijalankan melalui 2 mekanisme. Pertama, pemeriksaan bersama tahun berjalan. Kedua, pemeriksaan bersama setelah tahun berjalan.

Baca Juga: Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Melalui beleid yang sama, diatur pula bahwa pelaksanaan pemeriksaan bersama harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan pemeriksaan bersama, paling sedikit berupa kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data kontraktor, menyusun rencana pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang saksama.

Pemeriksaan bersama dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan sesuai dengan program pemeriksaan (audit program). Selanjutnya, temuan hasil pemeriksaan bersama harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan kriteria pemeriksaan bersama. (sap)

Baca Juga: DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bersama, PPh badan, KKKS, migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

berita pilihan

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

Rabu, 28 Mei 2025 | 15:45 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Kontraksi 11,15%, Realisasi Pajak Kanwil Sulselbartra Rp3,84 Triliun

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:15 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jumlah PPh Nihil, Perlukah Dibuat Bukti Potong Unifikasi?

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Diatur dalam PER-11/PJ/2025, DJP Bakal Cek Validitas NPWP dalam SPT