Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

HJE Rokok Naik, DJBC Siapkan 17 Juta Pita Cukai Desain 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
HJE Rokok Naik, DJBC Siapkan 17 Juta Pita Cukai Desain 2025

Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2024). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan realisasi penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) hingga Oktober 2024 sebesar Rp167 triliun atau tumbuh 2,3 persen yang didorong oleh kenaikan produksi rokok golongan II dan III. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bakal menyiapkan sekitar 15 juta hingga 17 juta pita cukai hasil tembakau desain 2025 untuk memenuhi permintaan pada awal tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan harga jual eceran (HJE) tanpa mengubah tarif cukai hasil tembakau. PMK mengenai kenaikan HJE tersebut direncanakan terbit pada pekan ini.

"Sehingga harapan kita dalam waktu minggu ke depan pita cukai sudah mulai bisa disiapkan oleh Peruri," katanya, dikutip pada Kamis (12/12/2024).

Baca Juga: Perincian DBH Cukai Rokok 2025, Jawa Timur Masih Terbesar

Askolani mengatakan telah menyiapkan desain dan kontrak pencetakan pita cukai 2025 dengan Perum Peruri. Sementara itu, Peruri juga telah menyiapkan semua sarana, prasarana, dan bahan baku untuk pencetakan pita cukai 2025.

Proses pencetakan pita cukai ini akan dilaksanakan setelah PMK mengenai HJE hasil tembakau 2025 diterbitkan. Dalam hitungannya, pita cukai yang dipesan oleh perusahaan rokok pada Januari 2025 akan berkisar antara 15 juta hingga 17 juta.

"Tentunya selama ini kita dengan Peruri bisa lakukan dan penuhi sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Baca Juga: Mobil Dicegat di Gerbang Tol Siang Bolong, Ketahuan Bawa Rokok Ilegal

Askolani menambahkan Kemenkeu akan menerbitkan 2 PMK mengenai tarif HJE rokok 2025, yakni PMK mengenai HJE untuk produk hasil tembakau atau rokok konvensional, serta PMK mengenai HJE untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Meski demikian, dia belum menyebutkan besaran kenaikan HJE untuk rokok yang akan diterapkan pada tahun depan.

Sebelumnya, Askolani juga telah menerbitkan Perdirjen Nomor PER-15/BC/2024 mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2025. Pada produk hasil tembakau, desain pita cukainya paling sedikit memuat lambang negara Republik Indonesia, lambang Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan, teks 'Indonesia', teks 'Cukai Hasil Tembakau', dan jenis hasil tembakau. (sap)

Baca Juga: Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai rokok, pita cukai, harga jual eceran, HJE, cukai hasil tembakau, tembakau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 14 Desember 2024 | 13:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tak Risau Efek Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok ke Ekonomi

Jum'at, 13 Desember 2024 | 12:39 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

2 PMK Terbit! Tarif Cukai Rokok Tetap, Harga Jual Eceran Naik

Jum'at, 13 Desember 2024 | 09:12 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:47 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tanpa Kenaikan Tarif Cukai, PMK Soal HJE Rokok 2025 Dirilis Pekan Ini

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification