Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pemerintah Tak Risau Efek Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok ke Ekonomi

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Tak Risau Efek Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok ke Ekonomi

Ilustrasi. Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak terlalu mengkhawatirkan dampak kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok terhadap perekonomian pada tahun depan.

Airlangga mengatakan kenaikan HJE sejalan dengan tujuan pemerintah menurunkan konsumsi rokok. Menurutnya, kebijakan pemerintah pada prinsipnya akan diarahkan untuk mengendalikan konsumsi barang yang membahayakan kesehatan.

"Tentu kita hanya berharap barang-barang yang untuk [membahayakan] kesehatan supaya dikurangi, prinsipnya itu saja," katanya, dikutip pada Sabtu (14/12/2024).

Baca Juga: Perincian DBH Cukai Rokok 2025, Jawa Timur Masih Terbesar

Melalui PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, pemerintah resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Namun, pemerintah menaikkan HJE hampir seluruh produk hasil tembakau yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

PMK 96/2024 mengatur soal HJE rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), sedangkan PMK 97/2024 terkait dengan HJE rokok konvensional.

PMK 97/2024 hanya mengubah ketentuan dalam lampiran PMK 192/2021 s.t.d.t.d PMK 191/2022. Dalam perinciannya, HJE rokok 2025 mengalami kenaikan yang bervariasi dari tahun ini, dengan rata-rata sebesar 9,53%.

Baca Juga: Mobil Dicegat di Gerbang Tol Siang Bolong, Ketahuan Bawa Rokok Ilegal

Sementara itu, PMK 96/2024 mengubah ketentuan dalam lampiran PMK 193/2021 s.t.d.d PMK 192/2022. Beleid ini memuat pengaturan soal HJE atas rokok elektrik dan HPTL pada 2025 yang mengalami kenaikan rata-rata sebesar masing-masing 11,34% dan 6,19%.

Penerbitan kedua PMK ini dilatarbelakangi pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara. Pada UU APBN 2025, target penerimaan cukai pada tahun depan adalah senilai Rp244,19 triliun. (sap)

Baca Juga: Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai rokok, pita cukai, harga jual eceran, HJE, cukai hasil tembakau, tembakau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Desember 2024 | 12:39 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

2 PMK Terbit! Tarif Cukai Rokok Tetap, Harga Jual Eceran Naik

Jum'at, 13 Desember 2024 | 09:12 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

Kamis, 12 Desember 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik, DJBC Siapkan 17 Juta Pita Cukai Desain 2025

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:47 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tanpa Kenaikan Tarif Cukai, PMK Soal HJE Rokok 2025 Dirilis Pekan Ini

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar