Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Hong Kong Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen Mulai Tahun Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Hong Kong Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen Mulai Tahun Ini

Ilustrasi.

HONG KONG, DDTCNews – Pemerintah Hong Kong akan mengimplementasikan pajak minimum global dan pajak minimum domestik sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) mulai tahun ini.

Pajak minimum global sekaligus pajak minimum domestik bernama Hong Kong minimum top up-tax (HKMTT) diproyeksikan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$15 miliar atau Rp244,4 triliun per tahun.

"HKMTT akan melindungi hak pemajakan Hong Kong alih-alih menyerahkan hak pemajakan tersebut ke yurisdiksi lain," sebut pemerintah dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (13/1/2025).

Baca Juga: Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Sementara itu, Sekretaris Jasa Keuangan dan Perbendaharaan Hong Kong Christopher Hui menyebut HKMT akan mengurangi profit shifting menuju yurisdiksi dengan tarif pajak rendah, meminimalkan persaingan pajak antaryurisdiksi, dan menciptakan sistem pajak yang adil.

"Sebagai international financial center, Hong Kong memberikan dukungan penuh terhadap upaya internasional dalam memerangi praktik penghindaran pajak," ujar Hui.

Guna mendukung penyusunan draf RUU dan implementasi pajak minimum global dan HKMTT, pemerintah menggelar public consultation dan meminta para stakeholder untuk menyampaikan masukannya paling lambat pada Maret 2025.

Baca Juga: Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

"Otoritas pajak juga telah membentuk tim khusus guna memberikan dukungan teknis dan menyusun panduan yang membahas berbagai kendala umum," tutur Hui.

Sebagai informasi, pajak minimum global dengan tarif efektif minimal sebesar 15% diberlakukan terhadap grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun.

Dengan berlakunya pajak minimum global, yurisdiksi sumber berhak mengenakan top-up tax atas laba entitas perusahaan multinasional yang berlokasi di yurisdiksi bersangkutan yang dipajaki di bawah tarif efektif 15%.

Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Top-up tax oleh yurisdiksi sumber dikenakan bila yurisdiksi dimaksud sudah mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Bila yurisdiksi sumber tidak memberlakukan QDMTT atas laba yang kurang dipajaki, yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber. Top-up tax oleh yurisdiksi sumber dikenakan dengan mengacu pada IIR.

Dalam hal yurisdiksi UPE tidak menerapkan IIR dan yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT, yurisdiksi lain bisa mengenakan top-up tax melalui pembatalan pembebanan biaya atau penyesuaian yang setara melalui mekanisme undertaxed profit rule (UTPR). (rig)

Baca Juga: Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hong kong, pajak, pajak internasional, pajak minimum global, pilar 2, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?