Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ingat! NPPN Hanya Berlaku 1 Tahun Pajak, Ajukan Lagi Via Coretax DJP

A+
A-
56
A+
A-
56
Ingat! NPPN Hanya Berlaku 1 Tahun Pajak, Ajukan Lagi Via Coretax DJP

Ilustrasi. Wajib pajak menunjukan aplikasi Coretax DJP di Kanwil DJP Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang sudah menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) tahun lalu dan ingin kembali menggunakannya, harus mengajukan pemberitahuan NPPN kembali ke Ditjen Pajak (DJP).

Hal ini dikarenakan pemberitahuan penggunaan NPPN hanya berlaku untuk 1 tahun pajak sehingga wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan setiap tahunnya. Pemberitahuan tersebut juga harus disampaikan paling lambat 3 bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan atau 31 Maret.

“Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN…harus ajib memberitahukan penggunaan norma penghitungan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-17/PJ/2015, dikutip pada Kamis (27/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN dalam jangka waktu yang ditentukan, wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Pemberitahuan NPPN saat ini bisa disampaikan melalui Coretax DJP. Simak Cara Sampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN Via Coretax DJP

Jika ketentuan terpenuhi dan pemberitahuan penggunaan NPPN berhasil disampaikan, wajib pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik dan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN. Nah, pemberitahuan tersebut hanya bisa digunakan untuk 1 tahun pajak.

Misal, pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2025 hanya berlaku selama tahun pajak 2025. Oleh karena itu, wajib pajak harus mengajukan pemberitahuan NPPN lagi untuk tahun pajak berikutnya.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sebagai informasi, NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh dirjen pajak dan disempurnakan terus‐menerus. Norma ini berupa persentase yang akan dikalikan dengan penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto. Simak Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto?

NPPN menjadi alternatif penentuan penghasilan neto hanya dengan mengandalkan pencatatan. Untuk diperhatikan, NPPN hanya boleh digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : NPPN, PER-17/PJ/2015, pencatatan, pembukuan, coretax, coretax system, coretax djp, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial