Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Istana Ungkap Belum Ada Bahasan Soal Badan Penerimaan Negara

A+
A-
0
A+
A-
0
Istana Ungkap Belum Ada Bahasan Soal Badan Penerimaan Negara

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, tengah. 

JAKARTA, DDTCNews - Istana mengeklaim pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) masih belum pernah dibahas dalam rapat kabinet.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan saat ini Kementerian Keuangan tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya.

"Sampai saat ini Kementerian Keuangan masih bekerja seperti biasa. Satu menteri dengan 3 wakil menteri masih bekerja seperti biasa," kata Hasan, dikutip pada Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

Saat ini, Kementerian Keuangan dipimpin oleh Sri Mulyani selaku menteri keuangan dan didampingi oleh 3 wakil menteri, yakni Suahasil Nazara, Thomas AM Djiwandono, dan Anggito Abimanyu.

Meski demikian, Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo sebelumnya sempat mengatakan bahwa posisi wakil menteri keuangan hanyalah jabatan sementara bagi Anggito.

Menurut Hashim, Anggito bakal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai menteri penerimaan negara. "Itu nanti ditangani oleh Pak Anggito sebagai menteri penerimaan negara yang baru. Saya kira beliau sebagai wakil menteri itu untuk sementara," kata Hashim.

Baca Juga: DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

Anggito selaku menteri penerimaan negara bakal diminta untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia dan menambal kebocoran-kebocoran pada pendapatan negara. "Ada banyak program-program yang akan dimulai untuk menutup kebocoran-kebocoran," ujar Hashim.

Adapun pembentukan BPN merupakan salah satu dari 8 program hasil terbaik cepat yang dijanjikan oleh Prabowo sepanjang periode kampanye Pilpres 2024. Pembentukan BPN dipercaya akan meningkatkan pendapatan negara menjadi 23% dari PDB.

"Negara membutuhkan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri. Pendirian BPN ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB mencapai 23%," bunyi dokumen visi, misi, dan program Prabowo.

Baca Juga: Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Pendapatan negara baik yang bersumber dari pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperlukan untuk membiayai pembangunan ekonomi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Badan Penerimaan Negara, Menteri Penerimaan Negara, Anggito Abimanyu, penerimaan negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB
PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Jum'at, 03 Januari 2025 | 10:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Perkirakan Target Penerimaan Negara 2024 Tidak Tercapai

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax