Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

A+
A-
1
A+
A-
1
Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Warga mengisi token listrik di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah besaran tarif tenaga listrik kuartal I/2025 (Januari-Maret) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Artinya, tarif listrik tidak naik.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu mengatakan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

"Paramater makro yang jadi pertimbangan, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA)," kata Jisman dalam keterangan pers, dikutip pada Rabu (1/1/2025).

Baca Juga: Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Tarif tenaga listrik kuartal I/2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus s.d. Oktober 2024. Secara akumulasi, Jisman mengungkapkan, seharusnya parameter ekonomi makro mengarah kepada kenaikan tarif listrik.

"Namun, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan IV tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata Jisman.

Selain itu, untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA. Kebijakan ini menyasar 81,42 juta pelanggan.

Baca Juga: Suplai Minyak Mentah Naik, ICP Mei 2025 Turun Jadi US$62,75 Per Barel

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama 2 bulan yaitu Januari dan Februari 2025.

Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50% dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).

Selanjutnya, pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

"Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi," pungkas Jisman.

Sejatinya, pemberian diskon tarif listrik bertujuan mengompensasi wacana kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Namun, baru saja Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku atas barang dan jasa mewah. Kendati begitu, seluruh insentif dan stimulus yang sudah dijanjikan tetap diberikan per Januari 2025.

Selama pelaksanaan pemberian diskon biaya listrik, Jisman menegaskan bahwa Pemerintah meminta kepada PT PLN (Persero) untuk tetap wajib memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan tetap menjaga efisiensi operasi. (sap)

Baca Juga: Cara Pemanfaatan PPN DTP Mobil Listrik, Pahami Aturan Faktur Pajaknya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif listrik, listrik, tenaga listrik, PLN, ESDM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setelah Listrik-Hybrid, Pemerintah Kini Susun Insentif Mobil Hidrogen

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:00 WIB
PMK 12/2025

Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda