Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

A+
A-
1
A+
A-
1
Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Warga mengisi token listrik di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah besaran tarif tenaga listrik kuartal I/2025 (Januari-Maret) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Artinya, tarif listrik tidak naik.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu mengatakan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

"Paramater makro yang jadi pertimbangan, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA)," kata Jisman dalam keterangan pers, dikutip pada Rabu (1/1/2025).

Baca Juga: Insentif PPN/PPnBM Ditanggung Pemerintah atas Pembelian Mobil Listrik

Tarif tenaga listrik kuartal I/2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus s.d. Oktober 2024. Secara akumulasi, Jisman mengungkapkan, seharusnya parameter ekonomi makro mengarah kepada kenaikan tarif listrik.

"Namun, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan IV tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata Jisman.

Selain itu, untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA. Kebijakan ini menyasar 81,42 juta pelanggan.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Tanggung PPN Motor Listrik, Airlangga: Biar Adil

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama 2 bulan yaitu Januari dan Februari 2025.

Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50% dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).

Selanjutnya, pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

Baca Juga: Mobil Listrik dan Hybrid Dapat Insentif Pajak Lagi, Ini Kata DJP

"Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi," pungkas Jisman.

Sejatinya, pemberian diskon tarif listrik bertujuan mengompensasi wacana kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Namun, baru saja Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku atas barang dan jasa mewah. Kendati begitu, seluruh insentif dan stimulus yang sudah dijanjikan tetap diberikan per Januari 2025.

Selama pelaksanaan pemberian diskon biaya listrik, Jisman menegaskan bahwa Pemerintah meminta kepada PT PLN (Persero) untuk tetap wajib memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan tetap menjaga efisiensi operasi. (sap)

Baca Juga: Siap-Siap! Pemerintah Bakal Tanggung PPN Pembelian Motor Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif listrik, listrik, tenaga listrik, PLN, ESDM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB
NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jum'at, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:45 WIB
PAKET STIMULUS EKONOMI

Diskon Listrik Sasar 81,4 Juta Pelanggan PLN

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:45 WIB
NATARU 2025

100 Juta Orang Bakal Mudik Nataru 2025, Begini Persiapan Pemerintah

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini