Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

A+
A-
3
A+
A-
3
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Tampilan awal salinan Inpres 1/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 yang memerintah seluruh kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan efisiensi belanja.

Secara spesifik, K/L diminta untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi yang meliputi belanja operasional dan nonoperasional sekurang-kurangnya terdiri dari belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Efisiensi tidak dilakukan atas belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos).

"Dalam rangka rangka efisiensi belanja ... dengan ini menginstruksikan ... menteri/pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan," bunyi penggalan Diktum Ketiga Inpres 1/2025, dikutip pada Rabu (29/1/2025).

Baca Juga: Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

Efisiensi diprioritaskan atas belanja-belanja yang bersumber selain dari: pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir 2025, anggaran yang bersumber dari PNBP BLU kecuali yang disetor ke kas negara pada tahun anggaran 2025, dan anggaran yang bersumber dari SBSN.

Hasil identifikasi harus disampaikan ke mitra komisi di DPR untuk mendapatkan persetujuan. Hasil identifikasi juga menjadi landasan untuk menyampaikan usulan blokir anggaran. Efisiensi belanja pada tingkat K/L ditargetkan dapat menghemat anggaran senilai Rp256,1 triliun.

Untuk belanja pemda, Prabowo memerintahkan pemda untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan FGD. Belanja perjalanan dinas juga perlu dipangkas sebesar 50%.

Baca Juga: PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Tak hanya itu, pemda juga diminta untuk membatasi belanja honorarium serta mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur.

Anggaran belanja pemda perlu dialokasikan berdasarkan pada target kinerja layanan publik, bukan berdasarkan pada pemerataan antarperangkat daerah. Pemda juga harus selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada pemda.

Lebih lanjut, mengingat pemerintah memutuskan untuk mengefisienkan anggaran transfer ke daerah senilai Rp50,59 triliun, pemda-pemda juga diinstruksikan untuk menyesuaikan belanja APBD yang bersumber dari dana transfer tersebut.

Baca Juga: PMK Baru! PPN atas Bekal Khusus Operasi Tertentu Ditanggung Pemerintah

Inpres 1/2025 telah dikeluarkan pada 22 Januari 2025 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal dimaksud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inpres 1/2025, belanja negara, perjalanan dinas, infrastruktur, operasional perkantoran, presiden prabowo subianto, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Kamis, 24 Juli 2025 | 20:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Produk Teknologi dan Alkes AS Dikecualikan dari TKDN

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia-AS Bakal Siapkan Protokol Baru Soal Transfer Data Pribadi

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN DEREGULASI

Deregulasi Kebijakan Impor, Apa Saja Peraturan Baru dan Perubahannya?

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax