Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 turut mengatur tanggal yang diakui sebagai tanggal dikirimkannya keputusan berbentuk elektronik yang dikirimkan melalui coretax administration system.

Merujuk pada Pasal 12 ayat (4) PMK 81/2024, tanggal pengiriman keputusan melalui akun wajib pajak atau email wajib pajak dianggap sebagai tanggal keputusan berbentuk elektronik dikirimkan oleh dirjen pajak dan tanggal keputusan diterima oleh wajib pajak.

"Tanggal pengiriman keputusan dan dokumen elektronik…melalui akun wajib pajak atau pos elektronik wajib pajak juga merupakan tanggal keputusan berbentuk elektronik dan dokumen elektronik dikirim oleh dirjen pajak dan tanggal keputusan dan dokumen elektronik diterima oleh wajib pajak," bunyi pasal 12 ayat (4), dikutip pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Secara umum, DJP akan mengirimkan keputusan kepada wajib pajak dalam bentuk elektronik melalui akun wajib pajak atau email wajib pajak, kecuali jika keputusan tersebut harus dikirimkan dalam bentuk kertas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan keputusan dalam bentuk elektronik antara lain:

  1. Surat Tagihan Pajak (STP);
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
  5. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  6. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB);
  7. STP PBB;
  8. Surat Keputusan Pembetulan;
  9. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
  10. Surat Keputusan Keberatan;
  11. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  12. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  13. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB;
  14. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB;
  15. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, termasuk pengurangan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau SKP PBB;
  16. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, termasuk pembatalan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;
  17. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  18. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  19. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
  20. Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga;
  21. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
  22. Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer;
  23. surat pemberitahuan;
  24. surat teguran;
  25. surat peringatan;
  26. surat keterangan;
  27. surat persetujuan; dan
  28. surat penolakan.

Apabila terdapat permintaan dari wajib pajak atau pertimbangan tertentu dari dirjen pajak, keputusan dalam bentuk kertas bisa dikirimkan secara langsung, melalui faksimile, atas via pos/ekspedisi/kurir.

Baca Juga: OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

"Tanggal pengiriman keputusan dan dokumen elektronik dalam bentuk kertas hasil cetakan…oleh dirjen pajak dan tanggal diterimanya oleh wajib pajak merupakan tanggal: keputusan disampaikan atau diterima, dalam hal disampaikan secara langsung; bukti pengiriman faksimile, dalam hal disampaikan melalui faksimile; atau bukti pengiriman surat, dalam hal dikirimkan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir," bunyi Pasal 12 ayat (5) PMK 81/2024.

Dalam hal suatu keputusan disampaikan ke wajib pajak melalui beberapa saluran penyampaian, tanggal pengiriman dan tanggal penerimaan yang diakui adalah tanggal pengiriman ke akun wajib pajak. Hal ini berlaku dalam hal wajib pajak telah memberikan persetujuan untuk menggunakan akun wajib pajak sebagai sarana penerimaan keputusan.

Jika wajib pajak belum memberikan persetujuan untuk menggunakan akun wajib pajak, tanggal pengiriman dan tanggal penerimaan yang diakui adalah yang lebih dahulu antara tanggal pengiriman melalui email wajib pajak, tanggal disampaikan secara langsung, tanggal pengiriman faksimile, atau tanggal pengiriman surat.

Baca Juga: DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Sebagai informasi, coretax akan digunakan sebagai sarana pengadministrasian hak dan kewajiban pajak mulai 1 Januari 2025. Saat ini, uji coba coretax di seluruh kanwil sudah dilakukan sejak 16 Desember 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, keputusan, coretax, coretax system, keputusan dirjen pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan

Senin, 03 Maret 2025 | 10:40 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Bank Bulion, Ketentuan PPh Pasal 22 terkait Emas Bakal Direvisi

Senin, 03 Maret 2025 | 10:00 WIB
KMK 3/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 09:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menag Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak, Begini Pengaturannya Saat Ini

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Hendak Jadi Anggota OECD, Initial Memorandum Ditarget Rampung Juni

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:00 WIB
PROVINSI RIAU

Tingkatkan PAD, Pemprov Ini Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal