Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

A+
A-
2
A+
A-
2
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Edukasi tentang coretax yang disampaikan oleh Kanwil DJP Sumut I bekerja sama dengan Korwil PERTAPSI Sumut I.

MEDAN, DDTCNews - Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi) Sumatera Utara I bekerja sama dengan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I menggelar kegiatan edukasi perpajakan untuk menyambut implementasi coretax administration system.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani mengatakan kegiatan edukasi coretax diadakan untuk memberi gambaran kepada seluruh anggota tax center mengenai aplikasi coretax yang akan mulai dipakai 1 Januari 2025. Coretax, imbuhnya, bakal menjadi sarana pemenuhan kewajiban perpajakan yang terintegrasi.

"Semoga kegiatan yang digelar bersama tax center sebagai mitra kerja Kanwil DJP Sumut I ini dapat membantu memberikan sosialisasi tentang coretax ini kepada masyarakat," kata Lusi dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (18/12/2024).

Baca Juga: Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Dalam paparannya, Penyuluh Ahli Madya Kanwil DJP Sumut I Muan Ridhani Panjaitan menjelaskan tentang tata cara pengoperasian aplikasi coretax. Dia menyampaikan bahwa coretax merupakan sistem teknologi informasi yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan.

Muan juga memaparkan ketentuan-ketentuan terbaru yang diterapkan di coretax sesuai dengan PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Spesifikasi aturan mengenai coretax yang menjadi bahan edukasi, antara lain pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan elektronik, pendaftaran wajib pajak, pengukuhan PKP, pendaftaran objek pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, hingga layanan administrasi perpajakan via coretax.

Baca Juga: Kunjungan ke Menara DDTC, Korwil PERTAPSI Sumut I dan II Serahkan Buku

Muan berharap penggiat tax center bisa memahami pengoperasian coretax dan bisa menularkan ilmunya ke pihak-pihak lain. Otoritas juga berharap wajib pajak nantinya tidak menemui kendala yang berarti ketika mulai menggunakan coretax.

Dalam kesempatan yang sama, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Sumut I Nazri Syafitry Nazar juga turut memberikan penyuluhan. Dia memaparkan tentang menu-menu tambahan yang ada dalam aplikasi coretax seperti deposit, e-faktur, dan lainnya.

Nazri mengatakan keberadaan fitur-fitur baru dalam coretax akan mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

Baca Juga: Tax Center Perlu Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan PERTAPSI

Sementara itu, Pengurus DPP PERTAPSI yang juga menjabat sebagai Staf Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) Indra Efendi Rangkuti berharap agar kegiatan edukasi coretax ini dapat dilanjutkan dengan kegiatan pelatihan dan praktik penggunaan coretax. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, coretax, coretax system, PERTAPSI, Kanwil DJP Sumut I

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Indra Efendi Rangkuti

Rabu, 18 Desember 2024 | 17:24 WIB
Terimakasih kepada DDTC atas dimuatnya berita kami
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:53 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Tax Center Perlu Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan PERTAPSI

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:59 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Sebesar 5,5%