Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

A+
A-
2
A+
A-
2
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Edukasi tentang coretax yang disampaikan oleh Kanwil DJP Sumut I bekerja sama dengan Korwil PERTAPSI Sumut I.

MEDAN, DDTCNews - Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi) Sumatera Utara I bekerja sama dengan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I menggelar kegiatan edukasi perpajakan untuk menyambut implementasi coretax administration system.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani mengatakan kegiatan edukasi coretax diadakan untuk memberi gambaran kepada seluruh anggota tax center mengenai aplikasi coretax yang akan mulai dipakai 1 Januari 2025. Coretax, imbuhnya, bakal menjadi sarana pemenuhan kewajiban perpajakan yang terintegrasi.

"Semoga kegiatan yang digelar bersama tax center sebagai mitra kerja Kanwil DJP Sumut I ini dapat membantu memberikan sosialisasi tentang coretax ini kepada masyarakat," kata Lusi dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (18/12/2024).

Baca Juga: Sederet Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Era Coretax

Dalam paparannya, Penyuluh Ahli Madya Kanwil DJP Sumut I Muan Ridhani Panjaitan menjelaskan tentang tata cara pengoperasian aplikasi coretax. Dia menyampaikan bahwa coretax merupakan sistem teknologi informasi yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan.

Muan juga memaparkan ketentuan-ketentuan terbaru yang diterapkan di coretax sesuai dengan PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Spesifikasi aturan mengenai coretax yang menjadi bahan edukasi, antara lain pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan elektronik, pendaftaran wajib pajak, pengukuhan PKP, pendaftaran objek pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, hingga layanan administrasi perpajakan via coretax.

Baca Juga: USM Indonesia Medan Resmi Punya Tax Center, DJP Sumut I Beri Dukungan

Muan berharap penggiat tax center bisa memahami pengoperasian coretax dan bisa menularkan ilmunya ke pihak-pihak lain. Otoritas juga berharap wajib pajak nantinya tidak menemui kendala yang berarti ketika mulai menggunakan coretax.

Dalam kesempatan yang sama, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Sumut I Nazri Syafitry Nazar juga turut memberikan penyuluhan. Dia memaparkan tentang menu-menu tambahan yang ada dalam aplikasi coretax seperti deposit, e-faktur, dan lainnya.

Nazri mengatakan keberadaan fitur-fitur baru dalam coretax akan mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

Baca Juga: Hendak Akses Layanan Kepabeanan tapi KSWP Tak Valid, Ini Solusinya

Sementara itu, Pengurus DPP PERTAPSI yang juga menjabat sebagai Staf Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) Indra Efendi Rangkuti berharap agar kegiatan edukasi coretax ini dapat dilanjutkan dengan kegiatan pelatihan dan praktik penggunaan coretax. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, coretax, coretax system, PERTAPSI, Kanwil DJP Sumut I

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Indra Efendi Rangkuti

[email protected]
Rabu, 18 Desember 2024 | 17:24 WIB
Terimakasih kepada DDTC atas dimuatnya berita kami
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Rabu, 02 Juli 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

WP Manfaatkan Deposit Pajak, Penerimaan Pajak Lainnya Tumbuh 1.550,6%

Rabu, 02 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB via Coretax

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

DJP Ungkap Tren Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh Wajib Pajak

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:30 WIB
KOTA BANDA ACEH

Optimalkan PAD, Pemkot Panggil 160 WP yang Tolak Dipasang Tapping Box

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi Bea Masuk, DPR Yakin RI Mampu Capai Kesepakatan dengan AS

Rabu, 09 Juli 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Khusus Obat-obatan, Tarifnya Capai 200 Persen

Rabu, 09 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Era Coretax

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:37 WIB
KURS PAJAK 09 JULI 2025 - 15 JULI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Berbalik Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi Tarif Trump, RI Komitmen Beli Produk AS Rp552 Triliun

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Sri Mulyani Bakal Pastikan Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:31 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Pro Bono Firm of the Year di ITR Tax Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:00 WIB
PERPRES 68/2025

Implementasi SPP-TDLN Tunggu Penetapan Mitra