Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Melemah Terhadap Dolar AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs) beli satu pekan ke depan berlanjut.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.879. Nilai kurs pajak Negeri Paman Sam ini naik tipis dibandingkan dengan pekan lalu yang berada pada level Rp 15.875 per dolar Amerika Serikat.

Sementara itu, rupiah berbalik menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap Negeri Kanguru ini ditetapkan senilai Rp10.316,90 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu yang berada pada level Rp 10.337,17 per dolar Australia.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Di sisi lain, posisi rupiah masih tertekan terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ini dipatok senilai Rp3.568,70 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut naik dibandingkan dengan pekan lalu yang tercatat senilai Rp3.550,71 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, rupiah menguat terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap Negara Kota ini ditetapkan senilai Rp11.822,10 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut terpantau turun dari minggu lalu yang tercatat senilai Rp11.824,42 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.729,27. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat menguat dibandingkan dengan minggu lalu yang senilai Rp16.710,03 per euro.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 50/MK.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 4 Desember 2024 - 10 Desember 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.879,00 4,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.316,90 -20,27
3 Dolar Kanada (CAD) 11.327,06 -28,77
4 Kroner Denmark (DKK) 2.243,16 2,97
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.040,28 0,70
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.568,70 17,99
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.329,57 3,01
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.433,62 -4,93
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.082,81 38,72
10 Dolar Singapura (SGD) 11.822,10 -2,32
11 Kroner Swedia (SEK) 1.451,25 6,87
12 Franc Swiss (CHF) 17.968,20 51,81
13 Yen Jepang (JPY) 10.450,23 196,12
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,57 0,01
15 Rupee India (INR) 188,31 0,31
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.669,65 65,84
17 Rupee Pakistan (PKR) 56,87 -0,25
18 Peso Philipina (PHP) 270,03 0,34
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.227,32 -1,14
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 54,61 0,04
21 Baht Thailand (THB) 459,97 1,24
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.832,91 6,48
23 Euro Euro (EUR) 16.729,27 19,24
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.190,23 -0,65
25 Won Korea (KRW) 11,37 0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini