Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Posisi rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) masih mengalami pelemahan. Rupiah tercatat melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang. Penguatan rupiah hanya terjadi atas dolar Australia, dolar Selandia Baru, dolar Singapura, dan baht Thailand.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.585. Posisi kurs tersebut ‘meroket’ dari posisi minggu lalu yang bertengger pada posisi Rp16.465 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia mengalami pelemahan. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru berada di posisi Rp10.334,86 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut turun tajam dari pekan lalu yang berada di level Rp10.431,06 per dolar Australia.

Baca Juga: Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Kemudian, ringgit Malaysia terpantau naik nilai kurs pajaknya dengan berada di posisi Rp3.721,96 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak itu naik tipis dari capaian pekan lalu yang dipatok pada level Rp3.715,18 per ringgit Malaysia.

Di sisi lain, rupiah menguat terhadap dolar Singapura. Untuk satu pekan ke depan, kurs pajak ditetapkan senilai Rp12.337,28 per dolar Singapura. Posisi nilai kurs tersebut turun dari pekan lalu yang dipatok sebesar Rp12.356,43 per dolar Singapura.

Selanjutnya, nilai kurs pajak euro terus menguat. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp18.047,00. Nilai kurs pajak tersebut naik drastis dari pekan sebelumnya yang dipatok pada level Rp17.925,89 per euro.

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 13/KM.10/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Berikut kurs pajak periode 9 April 2025 - 15 April 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.585,00 120,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.334,86 -96,20
3 Dolar Kanada (CAD) 11.625,75 126,16
4 Kroner Denmark (DKK) 2.418,54 15,73
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.129,48 10,82
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.721,96 6,78
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.447,59 -84,19
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.578,46 18,46
9 Poundsterling Inggris (GBP) 21.481,13 116,53
10 Dolar Singapura (SGD) 12.337,28 -19,15
11 Kroner Swedia (SEK) 1.665,16 35,25
12 Franc Swiss (CHF) 18.955,10 246,21
13 Yen Jepang (JPY) 11.165,48 119,68
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,88 0,05
15 Rupee India (INR) 193,99 3,50
16 Dinar Kuwait (KWD) 54.143,85 641,39
17 Rupee Pakistan (PKR) 59,15 0,40
18 Peso Philipina (PHP) 290,00 2,64
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.415,67 26,09
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 55,91 0,33
21 Baht Thailand (THB) 484,24 -4,62
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.421,76 63,90
23 Euro Euro (EUR) 18.047,00 121,11
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.274,39 0,02
25 Won Korea (KRW) 11,31 0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Butuh Referensi Perpajakan Bahasa Inggris yang Kredibel? Coba Cek Ini

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pajak Karbon untuk Pengembangan Hidrogen-Amonia Dikenalkan Mulai 2027

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setelah Listrik-Hybrid, Pemerintah Kini Susun Insentif Mobil Hidrogen

Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20