Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Rupiah Melemah terhadap Hampir Semua Mata Uang Negara Mitra Dagang

A+
A-
1
A+
A-
1
Rupiah Melemah terhadap Hampir Semua Mata Uang Negara Mitra Dagang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Posisi rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) masih mengalami pelemahan. Rupiah tercatat melemah terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra dagang. Penguatan nilai kurs rupiah hanya terjadi terhadap yen Jepang.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.465. Posisi kurs tersebut naik tajam dari posisi minggu lalu yang bertengger pada posisi Rp16.406 per dolar AS.

Nilai kurs pajak dolar Australia juga terus menguat dengan posisi Rp10.431,06 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut naik signifikan dari pekan lalu yang berada di level Rp10.337,62 per dolar Australia.

Baca Juga: Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Selanjutnya, ringgit Malaysia juga terpantau naik nilai kurs pajaknya dengan berada di posisi Rp3.715,18 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak itu naik dari capaian pekan lalu yang dipatok pada level Rp3.703,47 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga melanjutkan tren penguatan. Untuk satu pekan ke depan, kurs pajak ditetapkan senilai Rp12.356,43 per dolar Singapura. Posisi nilai kurs tersebut naik drastis dari pekan lalu yang dipatok sebesar Rp12.303,73 per dolar Singapura.

Reli penguatan kurs pajak juga berlaku untuk euro. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp17.925,89. Nilai kurs pajak tersebut menanjak dari pekan sebelumnya yang dipatok pada level Rp17.840,32 per euro.

Baca Juga: DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 12/KM.10/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Berikut kurs pajak periode 26 Maret 2025 - 08 April 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.465,00 59,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.431,06 93,44
3 Dolar Kanada (CAD) 11.499,59 114,58
4 Kroner Denmark (DKK) 2.402,81 11,30
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.118,66 7,39
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.715,18 11,71
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.531,78 150,62
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.560,00 23,76
9 Poundsterling Inggris (GBP) 21.364,60 142,06
10 Dolar Singapura (SGD) 12.356,43 52,70
11 Kroner Swedia (SEK) 1.629,91 7,60
12 Franc Swiss (CHF) 18.708,89 121,70
13 Yen Jepang (JPY) 11.045,80 -42,95
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,83 0,04
15 Rupee India (INR) 190,49 2,33
16 Dinar Kuwait (KWD) 53.502,46 303,67
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,75 0,14
18 Peso Philipina (PHP) 287,36 1,18
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.389,58 15,52
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 55,58 0,07
21 Baht Thailand (THB) 488,86 3,16
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.357,86 59,15
23 Euro Euro (EUR) 17.925,89 85,57
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.274,37 9,48
25 Won Korea (KRW) 11,29 0,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: Pemindahbukuan Tak Lagi Sefleksibel Dulu, Fiskus Beberkan Perubahannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax