Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan. Secara umum, rupiah juga melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.911. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.879 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah terus menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru itu ditetapkan senilai Rp10.257,43 per dolar Australia. Angka kurs pajak tersebut tercatat turun dibandingkan posisi pada pekan lalu yang sejumlah Rp10.316,90 per dolar Australia.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Di sisi lain, ringgit Malaysia terpantau terus menguat terhadap rupiah. Kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.579,09 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.568,70 per ringgit Malaysia.

Begitu pula dengan dolar Singapura yang berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.846,38 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara kota itu naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp11.822,10 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.760,65. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.729,27 per euro.

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.51/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk

Berikut kurs pajak periode 11 Desember 2024 - 17 Desember 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.911,00 32,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.257,43 -59,47
3 Dolar Kanada (CAD) 11.304,98 -22,08
4 Kroner Denmark (DKK) 2.247,30 4,14
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.044,49 4,21
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.579,09 10,39
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.335,27 5,70
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.435,52 1,90
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.216,39 133,58
10 Dolar Singapura (SGD) 11.846,38 24,28
11 Kroner Swedia (SEK) 1.453,81 2,56
12 Franc Swiss (CHF) 18.021,02 52,82
13 Yen Jepang (JPY) 10.608,49 158,26
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,56 -0,01
15 Rupee India (INR) 187,81 -0,50
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.715,34 45,69
17 Rupee Pakistan (PKR) 56,83 -0,04
18 Peso Philipina (PHP) 273,25 3,22
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.235,12 7,80
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 54,80 0,19
21 Baht Thailand (THB) 464,39 4,42
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.828,08 -4,83
23 Euro Euro (EUR) 16.760,65 31,38
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.184,80 -5,43
25 Won Korea (KRW) 11,23 -0,14

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Baca Juga: Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Jum'at, 18 April 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University