Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku sepekan ke depan. Di pengujung 2024 ini, rupiah bahkan melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai 16.144,00. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik dari posisi pekan lalu yang senilai Rp15.914 per dolar AS.

Kemudian, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai 10.143,10 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut turun signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.158,03 per dolar Australia.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Situasi berbeda berlaku untuk ringgit Malaysia. Kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai 3.603,68 per ringgit Malaysia. Kurs pajak Negeri Jiran ini terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.588,21 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Singa ditetapkan senilai 11.904,84 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp11.835,42 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.837,03. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun apabila dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.723,50 per euro.

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.53/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 25 Desember 2024 - 31 Desember 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.144,00 230,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.143,10 -14,93
3 Dolar Kanada (CAD) 11.248,68 36,67
4 Kroner Denmark (DKK) 2.257,00 14,45
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.077,13 30,33
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.603,68 15,47
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.183,22 -40,71
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.428,59 1,19
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.353,02 122,89
10 Dolar Singapura (SGD) 11.904,84 69,42
11 Kroner Swedia (SEK) 1.466,54 16,01
12 Franc Swiss (CHF) 18.016,56 58,68
13 Yen Jepang (JPY) 10.399,40 -43,84
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,68 0,08
15 Rupee India (INR) 190,00 2,38
16 Dinar Kuwait (KWD) 52.459,03 684,07
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,05 0,83
18 Peso Philipina (PHP) 274,21 0,83
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.296,35 61,35
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 55,33 0,47
21 Baht Thailand (THB) 470,36 1,81
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.892,24 50,35
23 Euro Euro (EUR) 16.837,03 113,53
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.210,99 22,80
25 Won Korea (KRW) 11,20 0,09

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Baca Juga: Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Jum'at, 18 April 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University