Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

A+
A-
1
A+
A-
1
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kewenangan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, resmi berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (PJK) serta Bank Indonesia (BI).

Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi aset keuangan digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke BI meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).

"Bappebti, OJK, dan BI saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, hingga peningkatan literasi bagi masyarakat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangannya, dikutip pada Senin (13/1/2025).

Baca Juga: ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Ada sejumlah langkah lanjutan yang dijalankan OJK dan BI setelah kewenangan pengawasan kripto beralih secara resmi. Terbaru, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 27/2024 dan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 20/SEOJK.07/2024.

Selain menerima peralihan pengawasan AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek seperti indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut bertujuan mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).

Mahendra menambahkan peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan derivatif keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Teregistrasi (SPRINT). Dalam peralihan ini, OJK dan Bappebti berkoordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Selain itu, pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA tetap bisa menggunakan aturan lama, sampai dengan BI menerbitkan tata cara atau sistem pelaporan yang baru. Transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat mengacu kepada pengaturan Bappebti terkini. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aset kripto, cryptocurrency, pengawasan aset kripto, transaksi kripto, OJK, BI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 10:32 WIB
PELANTIKAN KEPALA DAERAH

Di Istana Presiden, Prabowo Resmi Lantik 961 Kepala Daerah

Kamis, 20 Februari 2025 | 09:45 WIB
KINERJA FISKAL

Akhir 2024, Kemenkeu Catat Rasio Utang Pemerintah 39,36 Persen

Rabu, 19 Februari 2025 | 15:53 WIB
KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Reshuffle Mendiktisaintek, Dijabat Brian Yuliarto

Rabu, 19 Februari 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tingkatkan Kesejahteraan Hakim, Prabowo Kembali Nyatakan Komitmennya

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar