Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

A+
A-
1
A+
A-
1
Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersama Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan) menyimak penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dalam rapat Agenda Tutup Kas APBN 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akhirnya tetap memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan makanan, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan premium. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo dan dikuatkan melalui penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kebijakan yang ditetapkan pemerintah pada malam tahun baru ini berbeda dari keputusan sebelumnya, yakni wacana pengenaan tarif umum PPN 12% terhadap barang kebutuhan pokok premium, jasa kesehatan premium, dan jasa pendidikan premium.

"Yang selama ini dapat 0% [nol persen], tetap 0%," ujar Sri Mulyani, dikutip pada Rabu (1/1/2025).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Dalam konferensi pers terbaru, pemerintah mengumumkan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku atas barang dan jasa mewah, yakni barang-barang yang selama ini memang menjadi objek PPnBM. Sementara itu, barang dan jasa selain barang mewah yang selama ini tidak dikenai PPnBM akan tetap mengikuti tarif PPN 11%.

Sri Mulyani menambahkan pihaknya saat ini tengah mengebut penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) yang bakal menjadi ketentuan teknis pelaksanaan PPN 12% atas barang dan jasa mewah.

Sebagai informasi, pada pengumuman resmi pertengahan Desember 2024 lalu, pemerintah secara gamblang menyampaikan bahwa tarif PPN akan tetap naik menjadi 12% per 1 Januari 2025.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Saat itu, diumumkan pula bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah akan dikenakan PPN sebesar 12% pada 2025. Contoh makanan premium adalah daging wagyu dan kobe yang harganya mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per kilogram. Selama ini, barang-barang tersebut dibebaskan dari PPN.

"Kategori barang-barang yang memang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu akan dikenakan PPN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, 16 Desember 2024 lalu. (sap)


Baca Juga: Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, tarif PPN, PPN 12%, tarif pajak, PPnBM, PPN 11%, barang mewah, makanan premium

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

Kamis, 20 Februari 2025 | 14:00 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Spesial! Ikuti 2 Seminar Pajak dan Dapatkan Buku PPN Edisi Kedua DDTC

Kamis, 20 Februari 2025 | 13:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Skema Pengkreditan Pajak Masukan, Selengkapnya di Buku PPN!

Kamis, 20 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Emas Perhiasan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025