Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Malaysia Cabut Bea Masuk Antidumping atas Serat Selulosa Indonesia

A+
A-
1
A+
A-
1
Malaysia Cabut Bea Masuk Antidumping atas Serat Selulosa Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghentian pengenaan bea masuk antidamping (BMAD) oleh Malaysia atas lembaran semen serat selulosa asal Indonesia diklaim akan meningkatkan ekspor serat selulosa dari Indonesia ke Malaysia.

Pengenaan BMAD atas lembaran semen serat selulosa asal Indonesia resmi dihentikan sejak 21 Maret 2025 dan telah diinformasikan oleh Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia pada 25 Maret 2025.

"Kami harap ini menjadi angin segar bagi produsen dan eksportir di Indonesia untuk memperluas akses pasar di Malaysia," sebut Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim, dikutip pada Sabtu (5/4/2025).

Baca Juga: Kemenkeu: Kebijakan DHE SDA Tak Dimasalahkan AS dalam Negosiasi

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menuturkan bahwa pemerintah Indonesia telah mengambil upaya terbaik sehingga Malaysia tidak mengenakan BMAD terhadap serat selulosa asal Indonesia.

Pemerintah telah berkoordinasi dengan perusahaan, menyampaikan pembelaan secara tertulis, serta berkonsultasi dengan pihak otoritas Malaysia.

"Indonesia harus memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan ekspor serat selulosa karena produk Indonesia memiliki potensi daya saing yang kuat di pasar Malaysia," ujar Reza.

Baca Juga: KP3SKP Pastikan Semua Pendaftar USKP yang Mengulang Kebagian Kuota

Sebagai informasi, Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia telah melakukan penyelidikan anti dumping terhadap serat selulosa Indonesia sejak 26 Juli 2019.

Berdasarkan penyelidikan tersebut, Malaysia memutuskan untuk menerapkan BMAD sebesar 9,14% hingga 108,1% pada 21 Maret 2020 hingga 20 Maret 2025.

Meski terdapat BMAD, ekspor serat selulosa dari Indonesia ke Malaysia pada 2019 hingga 2023 justru naik sebesar 15,06%. (rig)

Baca Juga: Penyusunan KEM-PPKF 2026 Pertimbangkan Program Prioritas Prabowo

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk antidumping, pemerintah indonesia, malaysia, serat selulosa, ekspor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

World Bank Rilis Laporan Baru soal RI, Bahas Rasio Pendapatan dan MBG

Senin, 28 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tinggal 2 Hari Deadline! DJP Baru Terima 642.000 SPT Tahunan Badan

Senin, 28 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 10 Mei 2025 Batas Akhir Lapor SPT PPN untuk Masa Pajak Maret

Senin, 28 April 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Nomor EFIN Tak Diperlukan Ketika Coretax Diterapkan Sepenuhnya

berita pilihan

Kamis, 01 Mei 2025 | 15:00 WIB
KP2KP PRINGSEWU

Apotek Berubah Jadi WP Badan, Petugas Pajak Langsung Cek ke Lokasi

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Tingkatkan Kelulusan, KP3SKP Akan Jabarkan Cakupan Materi USKP

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:05 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu: Kebijakan DHE SDA Tak Dimasalahkan AS dalam Negosiasi

Kamis, 01 Mei 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Pastikan Semua Pendaftar USKP yang Mengulang Kebagian Kuota

Kamis, 01 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Saldo Buku Besar Wajib Pajak

Kamis, 01 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penyusunan KEM-PPKF 2026 Pertimbangkan Program Prioritas Prabowo

Kamis, 01 Mei 2025 | 10:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

KY: Ada 9 Orang yang Ikuti Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung Pajak

Kamis, 01 Mei 2025 | 09:30 WIB
KMK 6/MK/KF/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2025