Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pada Maret 2024, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) merilis peraturan baru mengenai kebijakan akuntansi koperasi. Peraturan yang dimaksud adalah Permenkop UKM 2/2024.

Permenkop UKM 2/2024 diterbitkan dalam rangka mendukung kebijakan akuntansi koperasi dalam menyusun laporan keuangan secara tertib, baik, transparan, serta akuntabel. Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 16 Januari 2024.

“Pengaturan mengenai pedoman umum akuntansi koperasi simpan pinjam, koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah, dan koperasi sektor riil sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” bunyi bagian pertimbangan beleid itu.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Berdasarkan Pasal 4 Permenkop UKM 2/2024, koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam wajib menggunakan SAK Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP). Jika telah memakai SAK Indonesia maka dikecualikan terhadap penggunaan SAK EP.

Peraturan baru perihal penyusunan laporan keuangan bagi koperasi tersebut menjadi salah satu topik yang banyak diperbincangkan pada Maret 2024. Selain itu, terdapat sejumlah peristiwa lain yang juga santer dibahas pada Maret 2024.

Berikut daftar peristiwa yang terjadi pada Maret 2024.

11 CHA TUN Pajak yang Lolos Seleksi Berkas

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan nama-nama calon hakim agung (CHA) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. CHA yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kualitas. Secara total, ada 11 CHA TUN pajak yang lolos seleksi berkas.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Kesebelas nama tersebut adalah Ali Hakim (Ketua Pengadilan Pajak), Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak), Diana Malemita Ginting (Auditor Utama pada Inspektorat II Itjen Kemenkeu), Doni Budiono (Pengacara PDB Law Firm), dan Fontian Munzil (Dosen Ilmu Hukum Universitas Langlang Buana).

Kemudian, ada Isnaini (Konsultan pajak), LY Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak), R Aryo Hatmoko (Hakim Pengadilan Pajak), Tri Hidayat Wahyudi (Hakim Pengadilan Pajak), Widodo (Tenaga Ahli Baleg DPR), dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari (Hakim Pengadilan Pajak).

SE PPPK Soal Laporan Auditor Independen

PPPK Kementerian Keuangan menerbitkan imbauan tentang penggunaan akuntan publik yang menerbitkan laporan auditor independen (LAI) menggunakan kode OR (QR code). Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran No. SE-4/PPPK/2024.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Ruang lingkup SE tersebut adalah imbauan bagi para pengguna laporan keuangan auditan yang telah memperoleh opini serta ditandatangani akuntan publik dan diterbitkan oleh kantor akuntan publik (KAP)/cabang KAP.

Imbauan ini untuk memitigasi LAI diterbitkan akuntan publik dan/atau KAP yang tidak memiliki izin dari menteri keuangan dan menjamin legalitas LAI yang dipakai para pengguna sehingga pemangku kepentingan dapat menggunakan LAI tersebut dalam pengambilan keputusan.

Tingkat Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak Turun

DJP mencatat putusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak lebih banyak memenangkan posisi wajib pajak. Hal ini terlihat dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2023.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Berdasarkan laporan tersebut, dari total 14.001 putusan banding dan gugatan terkait pajak sepanjang 2023, tingkat kemenangan wajib pajak di Pengadilan Pajak mencapai 58,86%. Sementara itu, tingkat kemenangan DJP hanya sebesar 41,14%.

Secara umum, sebanyak 6.479 putusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak tercatat mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, sebanyak 2.649 putusan tercatat mengabulkan sebagian permohonan wajib pajak.

Sebanyak 3.089 putusan tercatat menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Lalu, terdapat 949 putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan wajib pajak tidak dapat diterima.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

USKP A Periode April 2024 Dibuka

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan akan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) A Periode I/2024 untuk peserta baru. USKP tersebut digelar pada April 2024.

KP3SKP menyebutkan USKP A untuk peserta baru ini akan digelar selama 2 hari, yaitu pada 24 dan 25 April di 47 lokasi. Untuk USKP A periode April 2024 tersebut, KP3SKP membuka kuota peserta sebanyak 1.548 orang. Seperti USKP A yang digelar sebelumnya, USKP A kali ini digelar tanpa memungut biaya dari peserta ujian. (rig)

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kilas balik 2024, maret 2024, calon hakim agung, laporan auditor independen, sengketa pajak, USKP A, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial