Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Merindukan Peran Utama Pengadilan Pajak

A+
A-
29
A+
A-
29
Merindukan Peran Utama Pengadilan Pajak

PAJAK merupakan ‘alat’ terbaik untuk mencapai pembangunan bangsa (Blankson, 2007). Tidak mengherankan jika negara menaruh perhatian dan harapan begitu besar terhadap pajak. Optimalisasi penerimaan pajak kerap menjadi agenda utama pembuat kebijakan fiskal (Akitoby, 2018).

Meskipun pajak memainkan peran penting, otoritas pajak tidak bisa berada di atas hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terlebih, negara mengambil penerimaan pajak dari wajib pajak (masyarakat). Artinya, kedudukan keduanya harus diperlakukan setara.

Untuk mencapai pembangunan bangsa tersebut, diperlukan pihak ketiga yang independen. Dengan kata lain, diperlukan pihak yang mampu memandang otoritas pajak dan wajib pajak secara setara dan sama di hadapan hukum. Pihak ketiga yang dimaksud adalah Pengadilan Pajak.

Secara konsep, fungsi utama dari lembaga peradilan adalah memberi jaminan perlindungan atas hak-hak wajib pajak di hadapan pihak imparsial (hakim) yang memiliki kekuatan untuk membatalkan keputusan otoritas pajak (Pistone, 2020).

Pengadilan Pajak seharusnya hadir dalam rangka memberi perlindungan atas hak-hak wajib pajak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Pada praktiknya, beberapa negara umumnya merumuskan dengan jelas tugas, wewenang, visi, ataupun misi yang di emban oleh Pengadilan Pajak.

Contoh, Pengadilan Pajak Filipina. Berdasarkan pada situs web resminya, salah satu misi dari Pengadilan Pajak adalah menyediakan upaya hukum yang memadai bagi wajib pajak terhadap ketetapan pajak yang tidak wajar atau tidak adil dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kesalahan pemotongan atau pemungutan.

Secara umum, visi dan misi Pengadilan Pajak Filipina berfokus pada upaya memberi perlindungan hukum bagi wajib pajak, menjamin lembaga peradilan yang independen dan adil, serta memastikan interpretasi yang seragam atas ketentuan peraturan perundang-undangan. Visi dan misi itu menyiratkan adanya kesetaraan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Bagaimana dengan Indonesia?

PERSEPSI atas kesetaraan antara otoritas pajak dan wajib pajak di Indonesia pada dasarnya dibangun serta dibentuk sesuai dengan tujuan didirikannya Pengadilan Pajak. Tujuan itu dimuat dalam Pasal 2 UU Pengadilan Pajak, yaitu badan peradilan pajak yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Artinya, fokus Pengadilan Pajak tidak ditujukan untuk memastikan terlindunginya penerimaan negara lewat sektor pajak. Pengadilan Pajak hadir agar wajib pajak selaku pencari keadilan memperoleh kepastian hukum atas besarnya pajak terutang yang dikenakan kepadanya serta atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

Namun demikian, sejumlah kalangan ternyata memiliki pendapat lain. Pemerintah, dalam Nota Keuangan RAPBN 2022 yang disusun oleh Kementerian Keuangan, menyebut peningkatan kemenangan di Pengadilan Pajak merupakan salah satu fokus kebijakan pemerintah sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara.

Pernyataan serupa turut disampaikan oleh seorang Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia di hadapan seluruh Hakim Pengadilan Pajak dan pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak dalam acara webinar internal Pengadilan Pajak. Menurutnya, area pajak sedikit berbeda pandangannya dengan peradilan yang lain sehingga fokus yang paling utama adalah masuknya penerimaan ke kas negara (Sekretariat Pengadilan Pajak, 2022).

Keberadaan Pengadilan Pajak dikaitkan dengan penerimaan negara, sebagaimana dinyatakan oleh beberapa kalangan di atas, sejatinya kurang sejalan dengan fungsi Pengadilan Pajak yang dimuat dalam Pasal 2 UU Pengadilan Pajak.

Pada hakikatnya, upaya memastikan terlindunginya penerimaan negara melalui sektor pajak merupakan peran dari lembaga eksekutif. Hal tersebut bukan menjadi peran dari Pengadilan Pajak sebagai lembaga yudikatif.

Tanggung jawab lembaga eksekutif untuk mengumpulkan penerimaan negara tersebut tidak boleh dipindahkan atau dibagikan, baik secara politik maupun psikologis, kepada Pengadilan Pajak.

Sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya Pengadilan Pajak dalam Pasal 2 UU Pengadilan Pajak, fokus dari Pengadilan Pajak adalah memastikan terbukanya akses kepada keadilan (access to justice) dan terselenggaranya proses peradilan yang adil (fair trial) bagi wajib pajak pencari keadilan.

Selain itu, berdasarkan pada Penjelasan Umum UU Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak ditujukan agar wajib pajak memperoleh kepastian hukum. Oleh karena itu, fokus utama dari Pengadilan Pajak adalah kepada wajib pajak pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Artinya, fokusnya bukan kepada pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Dari sinilah kita bisa melihat pentingnya peran Pengadilan Pajak dalam menjamin kedudukan yang setara antara otoritas pajak dan wajib pajak di hadapan hukum. Kesetaraan tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terdapat ketidakpastian atau ketidakadilan bagi wajib pajak sehubungan dengan pemungutan pajak yang ditetapkan atau diputuskan oleh pemerintah atau otoritas pajak. Dengan kata lain, Pengadilan Pajak hadir untuk memastikan bahwa kekuasaan pemungutan pajak oleh pemerintah bersifat terbatas.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perspektif, keadilan pajak, Pengadilan Pajak, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 April 2025 | 10:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Relaksasi SPT Tahunan Ganggu Setoran Pajak Maret 2025? Ini Kata BKF

Jum'at, 04 April 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) atas Biaya Fasilitas Gedung

Rabu, 02 April 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Andalkan Joint Program untuk Tingkatkan Tax Ratio 2025

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial