Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Minim SDM, Kegiatan Forensik Digital Pajak di DJP Belum Optimal

A+
A-
1
A+
A-
1
Minim SDM, Kegiatan Forensik Digital Pajak di DJP Belum Optimal

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang terbatas menjadi salah satu penyebab kegiatan forensik digital perpajakan belum optimal.

Dalam Laporan Kinerja DJP 2024 disebutkan jumlah tenaga forensik digital yang mempunyai kemampuan tinggi tidak banyak karena promosi ke jabatan lain. Kondisi ini menyebabkan penurunan jumlah tenaga forensik digital yang aktif dan kompeten.

"Salah satu langkah yang telah ditempuh adalah dengan mengusulkan adanya jabatan khusus yakni fungsional forensik, namun sampai tahun 2024 ini belum terealisasi," bunyi Laporan Kinerja DJP 2024, dikutip pada Senin (31/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

DJP melaporkan unit pelaksana forensik digital pada 2024 telah menyelesaikan 1.039 laporan pelaksanaan tugas forensik digital (LPTFD). Realisasi indikator kinerja utama (IKU) komponen persentase penyelesaian LPTFD secara tepat waktu pada 2024 pun baru sebesar 94,84%.

Forensik digital perpajakan merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk menghasilkan informasi yang dapat digunakan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Forensik digital di DJP dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Kegiatan forensik digital terdiri atas 4 prosedur, yakni perolehan data elektronik; pengolahan dan analisis data elektronik; pelaporan kegiatan forensik digital; dan penyimpanan data elektronik.

Dalam Laporan Kinerja DJP 2024 dijelaskan terdapat beberapa kendala yang dialami terkait dengan pelaksanaan kegiatan forensik digital. Salah satunya ialah kekurangan SDM yang melakukan kegiatan forensik digital.

Sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut, DJP mempersiapkan pembentukan jabatan fungsional forensik digital. Harapannya, tenaga forensik digital mempunyai jabatan khusus yang bisa fokus mengerjakan kegiatan forensik dan tidak berpindah atau promosi ke jabatan yang lain.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

"Tenaga forensik digital banyak yang memilih promosi menjadi account representative maupun pemeriksa sehingga jarang yang melakukan kegiatan forensik lagi," tulis DJP.

Di sisi lain, kompetensi tenaga forensik digital juga akan terus ditingkatkan dengan memberikan pelatihan/diklat tingkat dasar dan menengah serta diklat ahli persidangan.

Pelatihan tersebut bertujuan sehingga tenaga forensik digital bisa memiliki kompetensi yang cukup untuk melakukan kegiatan forensik digital. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan kinerja djp 2024, forensik digital, DJP, sumber daya manusia, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial