Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Minuman Beralkohol untuk Peribadatan Bisa Bebas Cukai, Ini Aturannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Minuman Beralkohol untuk Peribadatan Bisa Bebas Cukai, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) untuk keperluan peribadatan umum dibebaskan dari pengenaan cukai. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g angka 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 82/2024.

Merujuk pada PMK 82/2024, MMEA untuk keperluan peribadatan umum digolongkan sebagai barang kena cukai (BKC) yang digunakan untuk tujuan sosial. Alhasil, pembebasan cukai diberikan guna mengakomodir kebutuhan MMEA untuk keperluan peribadatan.

“Pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai:…g. yang dipergunakan untuk tujuan sosial berupa keperluan:…3. peribadatan umum,” bunyi Pasal 2 ayat (1) huruf g angka 3 PMK 82/2024, dikutip pada Minggu (17/11/2024).

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Merujuk Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 82/2024, pembebasan cukai untuk BKC yang digunakan untuk peribadatan umum diberikan untuk MMEA. Artinya, BKC berupa etil alkohol atau hasil tembakau tidak termasuk dalam BKC yang diberikan pembebasan untuk tujuan peribadatan umum.

MMEA untuk peribadatan umum yang diberikan pembebasan cukai bisa berasal dari pabrik atau impor barang kiriman hadiah/hibah. Suatu pihak dapat menggunakan MMEA untuk peribadatan umum dengan mendapat pembebasan cukai sepanjang telah melakukan pendaftaran pembebasan cukai.

Pendaftaran pembebasan cukai adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh suatu pihak untuk ditetapkan sebagai pengguna dan diberikan nomor pokok pengguna pembebasan (NPPP) sehingga dapat menggunakan barang kena cukai sesuai dengan ketentuan pembebasan cukai.

Baca Juga: DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Pihak yang dapat melakukan pendaftaran untuk memperoleh NPPP adalah badan/lembaga keagamaan atau badan/lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum. Namun, pembebasan cukai atas MMEA untuk peribadatan umum diberikan dengan batasan tertentu.

Batasan tersebut diberikan sebesar jumlah MMEA yang direkomendasikan dalam surat rekomendasi dari pimpinan instansi teknis terkait yang menangani urusan keagamaan atau keperluan di bidang ibadah untuk umum.

Isi surat rekomendasi di antaranya memuat perincian jenis dan jumlah BKC yang direkomendasikan. Perincian ketentuan pembebasan cukai atas MMEA untuk peribadatan umum dapat disimak dalam PMK 82/2024.

Baca Juga: Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Selain MMEA untuk keperluan peribadatan umum, PMK 82/2024 di antaranya juga membebaskan cukai atas etil alkohol untuk keperluan rumah sakit dan keperluan bantuan bencana alam. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 82/2024, minuman beralkohol, peribadatan, pembebasan cukai, MMEA, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan