Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Muncul Error NITKU Pembeli Tidak Valid, Apa yang Harus Dilakukan?

A+
A-
33
A+
A-
33
Muncul Error NITKU Pembeli Tidak Valid, Apa yang Harus Dilakukan?

Made Astrin Dwi Kartini,
DDTC Internal Tax Solution Lead

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Sinta. Saya adalah staf akuntan di salah satu perusahaan konsultan. Saya ingin berkonsultasi mengenai kendala teknis yang ditemukan saat menggunakan coretax.

Saat saya sedang impor XML pajak keluaran, muncul deskripsi 'NITKU Pembeli Tidak Valid'. Mohon bantuan langkah-langkah yang bisa diambil supaya faktur bisa diimpor semua. Terima kasih.

Sinta, Jakarta.

Baca Juga: DJP Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Sinta atas pertanyaannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), sejak diberlakukannya Coretax DJP per 1 Januari 2025, salah satu kewajiban bagi wajib pajak yang telah menggunakan coretax adalah pelaporan SPT Masa PPN.

Sementara itu, salah satu komponen dalam pelaporan SPT Masa PPN adalah penerbitan faktur pajak. Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 dijelaskan bahwa:

(1) PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN.

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

....

(7) Faktur Pajak wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Dengan demikian, kewajiban pelaporan SPT Masa PPN harus disertai dengan penerbitan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Baca Juga: Validasi PPh PHTB, NIK Pembeli dan Penjual Harus Terdaftar di Coretax

Dalam konteks penerbitan faktur pajak pada sistem coretax, PKP dapat menggunakan 2 skema penerbitan. Pertama, penerbitan secara manual melalui menu Pajak Keluaran. Kedua, penerbitan secara sekaligus dengan file berformat XML (Extensible Markup Language).

Pada dasarnya, XML ini merupakan teknologi yang dirancang untuk menyimpan, mengelola, berbagi data terstruktur dalam sebuah file berformat teks yang dapat dibaca oleh manusia. Dalam konteks pajak, format XML sendiri juga telah digunakan dalam pemenuhan kewajiban Country by Country Report (CbCR).

Saat ini, formal XML sendiri juga digunakan dalam pelaporan kewajiban pajak melalui sistem coretax. Untuk pelaporan dalam jumlah banyak dan sekaligus, baik berupa bukti pemotongan ataupun faktur pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur unggah dengan format XML pada Coretax.

Baca Juga: Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Meski telah diamanatkan bahwa kewajiban pajak berupa pelaporan SPT Masa telah menggunakan coretax, namun masih terdapat beberapa kendala yang ditemukan oleh wajib pajak. Salah satunya adalah terkait munculnya beberapa kode error saat penerbitan faktur pajak.

Beralih ke pertanyaan Bu sinta, bagaimana bila ditemukan error berupa NITKU pembeli tidak valid? Pada dasarnya skema upload XML ini disediakan dengan template excel dan file converter. Adapun template excel berisi data dengan urutan sebagai berikut.


Baca Juga: Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Dalam hal terdapat error yang mengindikasikan adanya kesalahan dalam pencantuman NITKU pembeli maka yang perlu diperiksa kembali adalah komponen data dalam 'Jenis ID Pembeli' dan 'ID TKU Pembeli'. Permasalahan yang Ibu Sinta alami ini dikarenakan jenis ID Pembeli diisi National ID atau NIK, serta bagian ID TKU dibiarkan kosong atau ditulis dengan tanda strip (-).

Untuk mengatasi NITKU pembeli tidak valid maka perlu diperiksa kembali apakah komponen data telah sesuai, terutama di bagian 'Jenis ID Pembeli' dan 'ID TKU Pembeli'. Kemudian, Ibu Sinta dapat mengikuti panduan pengisian berikut agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut:

Pertama, perlu dipahami bahwa dalam pengisian 'Jenis ID Pembeli' tertera beberapa pilihan, yaitu: (i) TIN (NPWP); (ii) National ID (NIK); dan (iii) other ID (identitas lainnya).

Baca Juga: Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

Kedua, Apabila jenis ID pembeli adalah TIN atau NPWP maka ID TKU Pembeli wajib diisi dengan 22 digit NITKU. Terakhir, bila jenis ID pembeli selain TIN atau NPWP maka ID TKU diisi dengan 0000.

Demikian jawaban yang dapat saya berikan, Bu. Semoga jawaban ini dapat membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Baca Juga: Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, coretax, faktur pajak, NITKU, error, SPT Masa PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Suwandy

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:23 WIB
kalo NPWP pembeli tidak ditemukan itu masalah apa ya? dan bila kita pilih NIK itu jadinya 000000... tidak bisa kita isi. Kita membuat efak dari web. tolong bimbingannya.

rudy cahyadi

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:36 WIB
Nitku tidak valid juga karena data di ktp dan di dukcapil tidak sesuai. Contoh di ktp nama nya asmuri ternyata data di dukcapil asmoeh.. dan biasanya ada tulisannya baria keberapa tidak valid.. untuk mencarinya masih manual ya.. rumusnya = tiap baris di sheet detailfaktur nilainya 15, untuk sheet fa ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Penggunaan NITKU dalam Bupot PPh Pasal 21/26

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:05 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Diikuti Reformasi Sistem Kehakiman

Senin, 16 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Institusi Baru Bikin Pengelolaan Keuangan Negara Makin Menantang

Senin, 16 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lewat Asistensi, DJBC Pastikan Perusahaan MITA Kepabeanan Patuh Aturan

Senin, 16 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini