Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Muncul Error NITKU Pembeli Tidak Valid, Apa yang Harus Dilakukan?

A+
A-
32
A+
A-
32
Muncul Error NITKU Pembeli Tidak Valid, Apa yang Harus Dilakukan?

Made Astrin Dwi Kartini,
DDTC Internal Tax Solution Lead

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Sinta. Saya adalah staf akuntan di salah satu perusahaan konsultan. Saya ingin berkonsultasi mengenai kendala teknis yang ditemukan saat menggunakan coretax.

Saat saya sedang impor XML pajak keluaran, muncul deskripsi 'NITKU Pembeli Tidak Valid'. Mohon bantuan langkah-langkah yang bisa diambil supaya faktur bisa diimpor semua. Terima kasih.

Sinta, Jakarta.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Sinta atas pertanyaannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), sejak diberlakukannya Coretax DJP per 1 Januari 2025, salah satu kewajiban bagi wajib pajak yang telah menggunakan coretax adalah pelaporan SPT Masa PPN.

Sementara itu, salah satu komponen dalam pelaporan SPT Masa PPN adalah penerbitan faktur pajak. Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 dijelaskan bahwa:

(1) PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN.

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

....

(7) Faktur Pajak wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Dengan demikian, kewajiban pelaporan SPT Masa PPN harus disertai dengan penerbitan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Baca Juga: Simak! Keterangan Lengkap DJP Soal Penghapusan Sanksi Pasca-Coretax

Dalam konteks penerbitan faktur pajak pada sistem coretax, PKP dapat menggunakan 2 skema penerbitan. Pertama, penerbitan secara manual melalui menu Pajak Keluaran. Kedua, penerbitan secara sekaligus dengan file berformat XML (Extensible Markup Language).

Pada dasarnya, XML ini merupakan teknologi yang dirancang untuk menyimpan, mengelola, berbagi data terstruktur dalam sebuah file berformat teks yang dapat dibaca oleh manusia. Dalam konteks pajak, format XML sendiri juga telah digunakan dalam pemenuhan kewajiban Country by Country Report (CbCR).

Saat ini, formal XML sendiri juga digunakan dalam pelaporan kewajiban pajak melalui sistem coretax. Untuk pelaporan dalam jumlah banyak dan sekaligus, baik berupa bukti pemotongan ataupun faktur pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur unggah dengan format XML pada Coretax.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Meski telah diamanatkan bahwa kewajiban pajak berupa pelaporan SPT Masa telah menggunakan coretax, namun masih terdapat beberapa kendala yang ditemukan oleh wajib pajak. Salah satunya adalah terkait munculnya beberapa kode error saat penerbitan faktur pajak.

Beralih ke pertanyaan Bu sinta, bagaimana bila ditemukan error berupa NITKU pembeli tidak valid? Pada dasarnya skema upload XML ini disediakan dengan template excel dan file converter. Adapun template excel berisi data dengan urutan sebagai berikut.


Baca Juga: Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Dalam hal terdapat error yang mengindikasikan adanya kesalahan dalam pencantuman NITKU pembeli maka yang perlu diperiksa kembali adalah komponen data dalam 'Jenis ID Pembeli' dan 'ID TKU Pembeli'. Permasalahan yang Ibu Sinta alami ini dikarenakan jenis ID Pembeli diisi National ID atau NIK, serta bagian ID TKU dibiarkan kosong atau ditulis dengan tanda strip (-).

Untuk mengatasi NITKU pembeli tidak valid maka perlu diperiksa kembali apakah komponen data telah sesuai, terutama di bagian 'Jenis ID Pembeli' dan 'ID TKU Pembeli'. Kemudian, Ibu Sinta dapat mengikuti panduan pengisian berikut agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut:

Pertama, perlu dipahami bahwa dalam pengisian 'Jenis ID Pembeli' tertera beberapa pilihan, yaitu: (i) TIN (NPWP); (ii) National ID (NIK); dan (iii) other ID (identitas lainnya).

Baca Juga: DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Kedua, Apabila jenis ID pembeli adalah TIN atau NPWP maka ID TKU Pembeli wajib diisi dengan 22 digit NITKU. Terakhir, bila jenis ID pembeli selain TIN atau NPWP maka ID TKU diisi dengan 0000.

Demikian jawaban yang dapat saya berikan, Bu. Semoga jawaban ini dapat membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, coretax, faktur pajak, NITKU, error, SPT Masa PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Suwandy

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:23 WIB
kalo NPWP pembeli tidak ditemukan itu masalah apa ya? dan bila kita pilih NIK itu jadinya 000000... tidak bisa kita isi. Kita membuat efak dari web. tolong bimbingannya.

rudy cahyadi

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:36 WIB
Nitku tidak valid juga karena data di ktp dan di dukcapil tidak sesuai. Contoh di ktp nama nya asmuri ternyata data di dukcapil asmoeh.. dan biasanya ada tulisannya baria keberapa tidak valid.. untuk mencarinya masih manual ya.. rumusnya = tiap baris di sheet detailfaktur nilainya 15, untuk sheet fa ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:45 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Bingung Pakai Coretax? Jajal Join Telegram yang Disediakan DJP Jatim I

Rabu, 19 Februari 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak Lain Bisa Lewat Coretax

Rabu, 19 Februari 2025 | 14:00 WIB
KPP PRATAMA CIKARANG UTARA

Agen Penyalur ART Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Lakukan Kunjungan

Rabu, 19 Februari 2025 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Aplikasi e-Faktur Pasca Implementasi Coretax System

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini