Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Muncul Error NITKU Pembeli Tidak Valid, Apa yang Harus Dilakukan?

A+
A-
33
A+
A-
33
Muncul Error NITKU Pembeli Tidak Valid, Apa yang Harus Dilakukan?

Made Astrin Dwi Kartini,
DDTC Internal Tax Solution Lead

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Sinta. Saya adalah staf akuntan di salah satu perusahaan konsultan. Saya ingin berkonsultasi mengenai kendala teknis yang ditemukan saat menggunakan coretax.

Saat saya sedang impor XML pajak keluaran, muncul deskripsi 'NITKU Pembeli Tidak Valid'. Mohon bantuan langkah-langkah yang bisa diambil supaya faktur bisa diimpor semua. Terima kasih.

Sinta, Jakarta.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Sinta atas pertanyaannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), sejak diberlakukannya Coretax DJP per 1 Januari 2025, salah satu kewajiban bagi wajib pajak yang telah menggunakan coretax adalah pelaporan SPT Masa PPN.

Sementara itu, salah satu komponen dalam pelaporan SPT Masa PPN adalah penerbitan faktur pajak. Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 dijelaskan bahwa:

(1) PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN.

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

....

(7) Faktur Pajak wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Dengan demikian, kewajiban pelaporan SPT Masa PPN harus disertai dengan penerbitan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Baca Juga: Pastikan WP Gunakan Coretax dengan Baik, KPP Bentuk Tim Satgas

Dalam konteks penerbitan faktur pajak pada sistem coretax, PKP dapat menggunakan 2 skema penerbitan. Pertama, penerbitan secara manual melalui menu Pajak Keluaran. Kedua, penerbitan secara sekaligus dengan file berformat XML (Extensible Markup Language).

Pada dasarnya, XML ini merupakan teknologi yang dirancang untuk menyimpan, mengelola, berbagi data terstruktur dalam sebuah file berformat teks yang dapat dibaca oleh manusia. Dalam konteks pajak, format XML sendiri juga telah digunakan dalam pemenuhan kewajiban Country by Country Report (CbCR).

Saat ini, formal XML sendiri juga digunakan dalam pelaporan kewajiban pajak melalui sistem coretax. Untuk pelaporan dalam jumlah banyak dan sekaligus, baik berupa bukti pemotongan ataupun faktur pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur unggah dengan format XML pada Coretax.

Baca Juga: Awas Modus Penipuan yang Kaitkan dengan Coretax! Begini Imbauan DJP

Meski telah diamanatkan bahwa kewajiban pajak berupa pelaporan SPT Masa telah menggunakan coretax, namun masih terdapat beberapa kendala yang ditemukan oleh wajib pajak. Salah satunya adalah terkait munculnya beberapa kode error saat penerbitan faktur pajak.

Beralih ke pertanyaan Bu sinta, bagaimana bila ditemukan error berupa NITKU pembeli tidak valid? Pada dasarnya skema upload XML ini disediakan dengan template excel dan file converter. Adapun template excel berisi data dengan urutan sebagai berikut.


Baca Juga: Terkendala Saat Bikin Billing PPh PHTB? Pastikan Sudah Aktivasi Ini

Dalam hal terdapat error yang mengindikasikan adanya kesalahan dalam pencantuman NITKU pembeli maka yang perlu diperiksa kembali adalah komponen data dalam 'Jenis ID Pembeli' dan 'ID TKU Pembeli'. Permasalahan yang Ibu Sinta alami ini dikarenakan jenis ID Pembeli diisi National ID atau NIK, serta bagian ID TKU dibiarkan kosong atau ditulis dengan tanda strip (-).

Untuk mengatasi NITKU pembeli tidak valid maka perlu diperiksa kembali apakah komponen data telah sesuai, terutama di bagian 'Jenis ID Pembeli' dan 'ID TKU Pembeli'. Kemudian, Ibu Sinta dapat mengikuti panduan pengisian berikut agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut:

Pertama, perlu dipahami bahwa dalam pengisian 'Jenis ID Pembeli' tertera beberapa pilihan, yaitu: (i) TIN (NPWP); (ii) National ID (NIK); dan (iii) other ID (identitas lainnya).

Baca Juga: One on One, Petugas Pajak Edukasi Bendahara Soal Coretax DJP

Kedua, Apabila jenis ID pembeli adalah TIN atau NPWP maka ID TKU Pembeli wajib diisi dengan 22 digit NITKU. Terakhir, bila jenis ID pembeli selain TIN atau NPWP maka ID TKU diisi dengan 0000.

Demikian jawaban yang dapat saya berikan, Bu. Semoga jawaban ini dapat membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Baca Juga: Layanan KSWP Bisa Diakses Via Coretax DJP, Tak Lagi di DJP Online

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, coretax, faktur pajak, NITKU, error, SPT Masa PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Suwandy

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:23 WIB
kalo NPWP pembeli tidak ditemukan itu masalah apa ya? dan bila kita pilih NIK itu jadinya 000000... tidak bisa kita isi. Kita membuat efak dari web. tolong bimbingannya.

rudy cahyadi

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:36 WIB
Nitku tidak valid juga karena data di ktp dan di dukcapil tidak sesuai. Contoh di ktp nama nya asmuri ternyata data di dukcapil asmoeh.. dan biasanya ada tulisannya baria keberapa tidak valid.. untuk mencarinya masih manual ya.. rumusnya = tiap baris di sheet detailfaktur nilainya 15, untuk sheet fa ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Maret 2025 | 16:31 WIB
KONSULTASI CORETAX

Ingin Lapor SPT Masa PPN 1107 PUT via Coretax, Menunya Kok Enggak Ada?

Kamis, 27 Maret 2025 | 10:21 WIB
CORETAX SYSTEM

Coretax Diperbaiki, DPR: Pembaruan Sistem Tak Boleh Munculkan Risiko

Kamis, 27 Maret 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! NPPN Hanya Berlaku 1 Tahun Pajak, Ajukan Lagi Via Coretax DJP

Kamis, 27 Maret 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perbaikan Coretax secara Total Jadi Pertaruhan Kredibilitas DJP

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial