Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Negosiasi Pilar 1 Masih Jalan di Tempat, Ternyata Ini Sebabnya

A+
A-
1
A+
A-
1
Negosiasi Pilar 1 Masih Jalan di Tempat, Ternyata Ini Sebabnya

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Negara-negara anggota Inclusive Framework masih belum mencapai kesepakatan atas Amount A dan Amount B dari Pilar 1.

Merujuk pada laporan pimpinan Inclusive Framework, multilateral convention (MLC) dari Amount A sudah selesai disusun dan siap diadopsi pada Juni 2024. Namun, co-chairs mencatat negara-negara anggota Inclusive Framework masih belum mencapai kesepakatan atas Amount B.

"Teks MLC sudah tidak berubah sejak Juni 2024. Negosiasi lebih berfokus pada permasalahan-permasalahan dalam Amount B," tulis Inclusive Framework dalam laporannya, dikutip pada Selasa (14/1/2025).

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Konsensus atas Amount B penting untuk dicapai mengingat banyak negara anggota Inclusive Framework yang memandang Amount B sebagai bagian penting dari keseluruhan paket Pilar 1.

Hingga saat ini, Inclusive Framework masih belum menemukan solusi yang didukung oleh semua anggota. Meski demikian, Inclusive Framework berkomitmen untuk tetap berfokus kami tetap pada pemecahan masalah dan pencapaian konsensus.

"Kami berkomitmen untuk melakukan yang terbaik guna menyelesaikan beberapa masalah terakhir terkait dengan Amount B dalam rangka mendukung tercapainya persetujuan atas Pilar 1," tulis Inclusive Framework dalam laporannya.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Sebagai informasi, Amount A Pilar 1 bakal menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan dari yurisdiksi domisili ke yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional.

Bila konsensus atas Amount A Pilar 1, tercapai yurisdiksi pasar bakal mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Perusahaan multinasional bakal tercakup dalam Pilar 1 bila memiliki pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sementara itu, Amount B Pilar 1 bakal menjadi landasan menyederhanakan penerapan arm's length principle atas kegiatan pemasaran dan distribusi yang bersifat rutin, meliputi transaksi pemasaran dan distribusi jual beli (buy-sell marketing and distribution transactions), agen penjualan, dan commissionaire.

Penyederhanaan penerapan arm's length principle diperlukan untuk mengurangi sengketa transfer pricing, menekan compliance cost, serta memberikan kepastian hukum kepada fiskus dan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, pajak, pajak internasional, kerja sama internasional, pilar 1, oecd, amount a, amount b

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:30 WIB
KPP MINYAK DAN GAS BUMI

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification