Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Paket Stimulus yang Tetap Berlaku Meski PPN ‘Batal’ Naik, Apa Saja?

A+
A-
0
A+
A-
0
Paket Stimulus yang Tetap Berlaku Meski PPN ‘Batal’ Naik, Apa Saja?

Warga memeriksa meteran listrik di Rusunawa Margaluyu, Kota Serang, Banten, Senin (9/12/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tetap memberikan seluruh paket stimulus ekonomi mulai Januari 2025 kendati tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 'batal' mengalami kenaikan. Sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Presiden Prabowo, tarif PPN 12% hanya berlaku atas barang dan jasa mewah.

Paket stimulus ekonomi sebelumnya telah diumumkan oleh pemerintah pada 16 Desember 2024. Sejumlah keringanan ini diberikan, pada mulanya, untuk mengompensasi kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

"Seluruh paket stimulus dan insentif perpajakan yang diumumkan tetap berlaku," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam unggahan di media sosial, dikutip pada Rabu (1/1/2025).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Paket stimulus yang dimaksud tetap berlaku, antara lain, pertama, bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan selama Januari dan Februari 2025. Bantuan beras ini diberikan kepada 16 juta penerima bantuan pangan.

Kedua, diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah. Diskon tarif listrik ini berlaku selama periode Januari-Februari 2025.

Ketiga, PPh final sebesar 0,5% dari omzet usaha dalam setahun bagi pelaku UMKM (orang pribadi). Sementara itu, omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Keempat, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Kelima, pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%, serta bantuan sebesar 50% jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Pemerintah juga memberikan kemudahan dalam mengakses jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Keenam, PPN DTP untuk properti dan PPN DTP untuk otomotif (kendaraan bermotor berbasis baterai).

Baca Juga: Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

Secara terperinci, PPN DTP properti berlaku atas pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januar-Juni 2025 dan diskon sebesar 50% untuk Juli-Desember 2025.

Kemudian, PPN DTP otomotif bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) berupa PPN DTP 10% KBLBB CKD, PPnBM DTP 15% KBLBB impor CBU dan CKD,, bea masuk 0% KBLBB CHT, serta bagi kendaraan bermotor hybrid berupa PPnBM DTP 3%.

"Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat," kata Sri Mulyani. (sap)

Baca Juga: SKP Bisa Batal Jika Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, tarif PPN, PPN 12%, tarif pajak, PPnBM, PPN 11%, Sri Mulyani, barang mewah, paket stimulus

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Insentif PPN/PPnBM Ditanggung Pemerintah atas Pembelian Mobil Listrik

Kamis, 20 Februari 2025 | 21:15 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Akhirnya Rilis Keterangan Tertulis Soal Pengkreditan Pajak Masukan

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

Kamis, 20 Februari 2025 | 14:00 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Spesial! Ikuti 2 Seminar Pajak dan Dapatkan Buku PPN Edisi Kedua DDTC

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025