Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Parsel Bisa Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya Menurut PMK 66/2023

A+
A-
0
A+
A-
0
Parsel Bisa Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya Menurut PMK 66/2023

DI Indonesia, tradisi berbagi parsel menjadi hal umum menjelang hari-hari besar keagamaan. Tidak hanya sebagai bentuk perhatian dan penghargaan, pemberian parsel juga kerap menjadi bagian dari strategi hubungan baik dengan karyawan, mitra bisnis, hingga konsumen.

Namun, di balik semangat berbagi tersebut, terdapat kewajiban perpajakan yang tidak bisa diabaikan, terutama bagi entitas bisnis yang rutin menganggarkan pemberian parsel setiap tahun.

Pemberian parsel atau yang secara resmi dalam PMK 66/2023 disebut dengan istilah ‘bingkisan’ dapat dikategorikan sebagai biaya bagi perusahaan. Namun, perlakuan perpajakan atas bingkisan ini tidak serta-merta sama, tetapi sangat bergantung pada siapa yang menerima dan dalam rangka apa parsel tersebut diberikan.

Baca Juga: DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

PMK 66/2023 menjadi landasan dalam mengurai ketentuan pajak atas parsel tersebut. Meski tidak membedakan secara teknis antara istilah parsel, bingkisan, atau hampers, beleid ini menekankan pada tujuan pemberian dan pihak penerima untuk menentukan perlakuan pajaknya.

Contoh, jika parsel diberikan kepada seluruh pegawai dalam rangka perayaan hari raya keagamaan maka perlakuannya cukup menguntungkan.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 66/2023, bingkisan semacam ini dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh), selama diberikan dalam bentuk makanan, bahan makanan, minuman, atau bahan minuman, serta memenuhi batasan nilai tertentu yang ditetapkan.

Baca Juga: Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Hari raya keagamaan yang dimaksud dalam ketentuan tersebut meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Tahun Baru Imlek.

Selama bingkisan diberikan kepada seluruh pegawai dalam rangka salah satu hari raya tersebut maka perusahaan tidak perlu memotong PPh dari nilai parsel yang diberikan.

Namun demikian, lain cerita bila parsel yang diberikan kepada pegawai tersebut bukan dalam rangka hari raya keagamaan. Dalam hal ini, bingkisan menjadi tidak termasuk dalam pengecualian objek PPh dan tetap dikenakan pajak.

Baca Juga: Pungut PPN Besaran Tertentu untuk Hasil Pertanian, PKP Perlu Ingat Ini

Perlakuan tersebut juga berlaku untuk pemberian parsel kepada konsumen, yang tidak hanya terkena PPh, tetapi juga berpotensi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perbedaan tersebut menjadi penting untuk dipahami perusahaan sehingga tidak salah langkah dalam mengalokasikan dan membukukan biaya parsel. Selain menyangkut kepatuhan pajak, pemahaman yang tepat juga membantu dalam efisiensi perencanaan anggaran tahunan.

Bagi Anda yang ingin memahami lebih dalam soal perlakuan pajak atas pemberian parsel, Perpajakan DDTC telah menyediakan Panduan Pajak atas Parcel secara lengkap termasuk ilustrasi dan contoh kasus nyata sehingga mudah dipahami .

Baca Juga: Butuh Referensi Perpajakan Bahasa Inggris yang Kredibel? Coba Cek Ini

Akses di Perpajakan DDTC sekarang di: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/aspek-perpajakan-atas-pemberian-parsel. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan pajak, parcel, hari raya keagamaan, pegawai, natura, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:15 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

Hari Pendidikan Nasional 2025, Ada Penawaran Eksklusif DDTC untuk Anda

Jum'at, 02 Mei 2025 | 13:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Produk Digital Capai Rp2,14 Triliun selama Kuartal I/2025

Jum'at, 02 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Perjalanan Ibadah

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%