Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Parsel Bisa Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya Menurut PMK 66/2023

A+
A-
0
A+
A-
0
Parsel Bisa Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya Menurut PMK 66/2023

DI Indonesia, tradisi berbagi parsel menjadi hal umum menjelang hari-hari besar keagamaan. Tidak hanya sebagai bentuk perhatian dan penghargaan, pemberian parsel juga kerap menjadi bagian dari strategi hubungan baik dengan karyawan, mitra bisnis, hingga konsumen.

Namun, di balik semangat berbagi tersebut, terdapat kewajiban perpajakan yang tidak bisa diabaikan, terutama bagi entitas bisnis yang rutin menganggarkan pemberian parsel setiap tahun.

Pemberian parsel atau yang secara resmi dalam PMK 66/2023 disebut dengan istilah ‘bingkisan’ dapat dikategorikan sebagai biaya bagi perusahaan. Namun, perlakuan perpajakan atas bingkisan ini tidak serta-merta sama, tetapi sangat bergantung pada siapa yang menerima dan dalam rangka apa parsel tersebut diberikan.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

PMK 66/2023 menjadi landasan dalam mengurai ketentuan pajak atas parsel tersebut. Meski tidak membedakan secara teknis antara istilah parsel, bingkisan, atau hampers, beleid ini menekankan pada tujuan pemberian dan pihak penerima untuk menentukan perlakuan pajaknya.

Contoh, jika parsel diberikan kepada seluruh pegawai dalam rangka perayaan hari raya keagamaan maka perlakuannya cukup menguntungkan.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 66/2023, bingkisan semacam ini dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh), selama diberikan dalam bentuk makanan, bahan makanan, minuman, atau bahan minuman, serta memenuhi batasan nilai tertentu yang ditetapkan.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Hari raya keagamaan yang dimaksud dalam ketentuan tersebut meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Tahun Baru Imlek.

Selama bingkisan diberikan kepada seluruh pegawai dalam rangka salah satu hari raya tersebut maka perusahaan tidak perlu memotong PPh dari nilai parsel yang diberikan.

Namun demikian, lain cerita bila parsel yang diberikan kepada pegawai tersebut bukan dalam rangka hari raya keagamaan. Dalam hal ini, bingkisan menjadi tidak termasuk dalam pengecualian objek PPh dan tetap dikenakan pajak.

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Perlakuan tersebut juga berlaku untuk pemberian parsel kepada konsumen, yang tidak hanya terkena PPh, tetapi juga berpotensi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perbedaan tersebut menjadi penting untuk dipahami perusahaan sehingga tidak salah langkah dalam mengalokasikan dan membukukan biaya parsel. Selain menyangkut kepatuhan pajak, pemahaman yang tepat juga membantu dalam efisiensi perencanaan anggaran tahunan.

Bagi Anda yang ingin memahami lebih dalam soal perlakuan pajak atas pemberian parsel, Perpajakan DDTC telah menyediakan Panduan Pajak atas Parcel secara lengkap termasuk ilustrasi dan contoh kasus nyata sehingga mudah dipahami .

Baca Juga: Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

Akses di Perpajakan DDTC sekarang di: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/aspek-perpajakan-atas-pemberian-parsel. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan pajak, parcel, hari raya keagamaan, pegawai, natura, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 13:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Isu PPN yang Kerap Jadi Sengketa, Jangan Lupa Daftar Hari Ini

Kamis, 10 April 2025 | 11:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Penagihan Pajak Lintas Yurisdiksi di Indonesia, Baca Ulasannya di Sini

Rabu, 09 April 2025 | 11:53 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Tinggal Hari Ini! Kesempatan Terakhir Ambil Paket THR DDTC Academy

Rabu, 09 April 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Cuma 1,03% Saat Puasa, Kemenkeu Klaim Ada Efek Insentif Pajak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial