Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Parsel Bisa Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya Menurut PMK 66/2023

A+
A-
0
A+
A-
0
Parsel Bisa Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya Menurut PMK 66/2023

DI Indonesia, tradisi berbagi parsel menjadi hal umum menjelang hari-hari besar keagamaan. Tidak hanya sebagai bentuk perhatian dan penghargaan, pemberian parsel juga kerap menjadi bagian dari strategi hubungan baik dengan karyawan, mitra bisnis, hingga konsumen.

Namun, di balik semangat berbagi tersebut, terdapat kewajiban perpajakan yang tidak bisa diabaikan, terutama bagi entitas bisnis yang rutin menganggarkan pemberian parsel setiap tahun.

Pemberian parsel atau yang secara resmi dalam PMK 66/2023 disebut dengan istilah ‘bingkisan’ dapat dikategorikan sebagai biaya bagi perusahaan. Namun, perlakuan perpajakan atas bingkisan ini tidak serta-merta sama, tetapi sangat bergantung pada siapa yang menerima dan dalam rangka apa parsel tersebut diberikan.

Baca Juga: Persiapkan Strategi Baru Hadapi Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

PMK 66/2023 menjadi landasan dalam mengurai ketentuan pajak atas parsel tersebut. Meski tidak membedakan secara teknis antara istilah parsel, bingkisan, atau hampers, beleid ini menekankan pada tujuan pemberian dan pihak penerima untuk menentukan perlakuan pajaknya.

Contoh, jika parsel diberikan kepada seluruh pegawai dalam rangka perayaan hari raya keagamaan maka perlakuannya cukup menguntungkan.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 66/2023, bingkisan semacam ini dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh), selama diberikan dalam bentuk makanan, bahan makanan, minuman, atau bahan minuman, serta memenuhi batasan nilai tertentu yang ditetapkan.

Baca Juga: Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan PKP Menurut VAT Directive

Hari raya keagamaan yang dimaksud dalam ketentuan tersebut meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Tahun Baru Imlek.

Selama bingkisan diberikan kepada seluruh pegawai dalam rangka salah satu hari raya tersebut maka perusahaan tidak perlu memotong PPh dari nilai parsel yang diberikan.

Namun demikian, lain cerita bila parsel yang diberikan kepada pegawai tersebut bukan dalam rangka hari raya keagamaan. Dalam hal ini, bingkisan menjadi tidak termasuk dalam pengecualian objek PPh dan tetap dikenakan pajak.

Baca Juga: Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

Perlakuan tersebut juga berlaku untuk pemberian parsel kepada konsumen, yang tidak hanya terkena PPh, tetapi juga berpotensi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perbedaan tersebut menjadi penting untuk dipahami perusahaan sehingga tidak salah langkah dalam mengalokasikan dan membukukan biaya parsel. Selain menyangkut kepatuhan pajak, pemahaman yang tepat juga membantu dalam efisiensi perencanaan anggaran tahunan.

Bagi Anda yang ingin memahami lebih dalam soal perlakuan pajak atas pemberian parsel, Perpajakan DDTC telah menyediakan Panduan Pajak atas Parcel secara lengkap termasuk ilustrasi dan contoh kasus nyata sehingga mudah dipahami .

Baca Juga: Menunggu Kemanjuran Stimulus Rp24 Triliun untuk Dorong Konsumsi

Akses di Perpajakan DDTC sekarang di: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/aspek-perpajakan-atas-pemberian-parsel. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan pajak, parcel, hari raya keagamaan, pegawai, natura, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Persiapan Rekonsiliasi PPh dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar DDTC Ini

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Simak, Kini Ada 27 Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Selasa, 27 Mei 2025 | 07:31 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Tahu! Poin Penting di Perdirjen Baru Soal SPT, Bupot, Faktur

Selasa, 27 Mei 2025 | 06:00 WIB
PESAN UNTUK PEMBACA

DDTCNews Dikunjungi 8,6 Juta Kali di Januari-Mei, Kamu Salah Satunya?

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk