Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

PBB Sebut Reformasi Pajak Global Belum Mampu Bendung Profit Shifting

A+
A-
1
A+
A-
1
PBB Sebut Reformasi Pajak Global Belum Mampu Bendung Profit Shifting

Ilustrasi.

HELSINKI, DDTCNews – United Nations University World Institute for Development Economics Research (UNU-WIDER) menyebut serangkaian reformasi pajak dalam beberapa tahun terakhir ini belum mampu membendung praktik profit shifting menuju yurisdiksi suaka pajak.

Berdasarkan laporan Global Profit Shifting, 1975–2019, hanya 2% dari laba perusahaan multinasional yang dialihkan ke negara suaka pajak pada 1970-an. Pada 2019, porsi laba yang dialihkan ke negara suaka pajak naik menjadi 37% dengan nilai US$1 triliun atau sekitar Rp15.738 triliun.

"Konsisten dengan temuan ini, PPh badan yang hilang akibat profit shifting diperkirakan meningkat dari 0,1% dari total PPh badan global pada 1975 menjadi 10% pada 2019," tulis Ludvig Wier dan Gabriel Zucman dalam laporannya, dikutip pada Jumat (7/11/2022).

Baca Juga: Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Sejalan dengan tingginya praktik profit shifting, tarif efektif PPh badan juga mengalami penurunan dari 23% pada 1975 menjadi 17% pada 2019.

Walaupun upaya-upaya memerangi profit shifting sudah dilakukan sejak 2015 melalui BEPS Action Plan, praktik profit shifting oleh perusahaan multinasional ternyata sama sekali tidak menurun.

"Temuan ini menunjukkan bahwa hingga saat ini masih diperlukan kebijakan tambahan yang mampu secara signifikan menekan praktik profit shifting," ujar Wier dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Menurut Wier, salah satu solusi untuk menekan praktik profit shifting oleh perusahaan multinasional ialah melalui penerapan pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Sayang, implementasi dari inisiatif tersebut masih terhambat baik di Eropa maupun di AS.

Untuk diketahui, Pilar 2 akan menjadi dasar pengenaan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%. Pajak minimum akan diberlakukan atas perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas €750 juta.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (rig)

Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : finlandia, PBB, pajak, pajak internasional, profit shifting, BEPS, pilar 2, pajak minimum global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?